Berita Aceh Singkil
Warga Kuala Baru Aceh Singkil Dukung Pembangunan Jalan Provinsi
Warga dukung pembanguan Jalan Provinsi yang menghubungkan Kecamatan Trumon Buluseuma-Kuala Baru-Kayu Menang-Singkil
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Sedangkan dari Simpang Empat ke Muara sepanjang 1,3 Km dan dari Muara ke Kayu Menang sekitar 3 Km tidak dianggarkan.
"Berapa duit yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan. Kalau tidak dimunculkan yang 1,7 Km ganti rugi kabarnya Rp 800 juta, maka yang lain tidak nuntut," ujar Kadar.
Baca juga: Banyak Istri Pejabat Nakes, Pj Bupati: Malu Kalau Kesehatan Masyarakat Aceh Singkil Rendah
Agar tidak perlu ganti rugi, Ridha maupun Kadar sarankan pembangunan jalan kembali merujuk kepada SK Gubernur Aceh Nomor 620/1243/2015 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi. Mulai dari Jalan Batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil-Telaga Bhakti.
Dalam SK tersebut jalan melewati yang sudah ada, sehingga tidak perlu ganti rugi. "Kalau yang diganti rugi ini membuat jalan baru, tidak mengikuti jalan yang sudah ada sesuai SK Gubernur," jelas Kadar.
Belum lagi persoalan lingkungan, sebab kata Kadar, jalan yang diganti rugi dekat pantai. Sementara jalan sesuai SK Gubernur melewati jalan yang ada yaitu pemukiman penduduk.
"Kembali saja ke rencana awal sesuai SK Gubernur. Melewati jalan yang ada pemukiman biar masyarakat berubah pola pikirnya jadi maju," ujar Ridha.(*)
Baca juga: Beredar Info Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Mulai Juni, Benarkah? Ini Jawaban Kemenpan-RB dan BKN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jalan-70-0i.jpg)