Kepala Desa Ditangkap Jual 10 Kg Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar, Terlilit Utang Proyek Desa yang Gagal
Ia menerima 10 kilogram sabu senilai Rp 3,2 miliar itu dari seorang kurir dan rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.
SERAMBINEWS.COM - Seorang kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.
Pelaku JH (32), seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ditangkap atas dugaan jual-beli 10 kiloram narkoba jenis sabu.
Ia menerima 10 kilogram sabu senilai Rp 3,2 miliar itu dari seorang kurir dan rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.
Kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo itu mengaku nekat jual-beli sabu karena harus menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal.
JH sendiri baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Pontianak, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Amankan 200 Kg Sabu-sabu di Perairan Aceh Tamiang, 1 Tersangka Ditangkap

Kronologi penangkapan JH
Kasus yang melibatkan oknum kepada desa itu berawal dari penangkapan DS (26), warga Sungai Raya yang ditangkap anggota Polres Kubu Raya terkait kasus narkoba jenis sabu.
DS ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Desa/Kecamatan Sungai Raya saat ia pulang dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis (9/2/2023).
Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan.
Saat diperiksa, DS mengaku ia adalah kurir yang disuruh JH untuk menjual sabu.
Ia juga menyebut JH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkayang adalah pemilik sabu yang ia jual.
Polisi pun langsung menangkap JH di salah satu swalayan di Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (9/2/2023) dengan barang bukti sabu seberat 101.84 gram.
JH pun mengakui bahwa ia yang memberikan narkoba kepada DS untuk jual.
Harga TBS Sawit di Nagan Raya Kembali Tembus Rp 3.000 per Kg, Cek Harga Pekan Ini Dibeli 8 PMKS |
![]() |
---|
Delapan Bulan Tanpa Gaji, Petugas Kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan Ancam Mogok |
![]() |
---|
Nelayan Hati-hati Melaut! Malam Ini Aceh Singkil Diprediksi Hujan, Gelombang 1,1 Meter |
![]() |
---|
Harga Kelapa di Abdya Merosot, Segini Harga Beras |
![]() |
---|
Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.