Kepala Desa Ditangkap Jual 10 Kg Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar, Terlilit Utang Proyek Desa yang Gagal

Ia menerima 10 kilogram sabu senilai Rp 3,2 miliar itu dari seorang kurir dan rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Kubu Raya
Oknum kades (kaos putih)asal Kabupaten Bengkayang bersama rekannya dan barang bukti narkoba jenis sabu saat di amankan Satres Narkoba Polres Kubu Raya. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,  Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.

Pelaku JH (32), seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ditangkap atas dugaan jual-beli 10 kiloram narkoba jenis sabu.

Ia menerima 10 kilogram sabu senilai Rp 3,2 miliar itu dari seorang kurir dan rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.

 Sabu tersebut kemudian dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.

Kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo itu mengaku nekat jual-beli sabu karena harus menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal.

JH sendiri baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Pontianak, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Amankan 200 Kg Sabu-sabu di Perairan Aceh Tamiang, 1 Tersangka Ditangkap

 

Oknum kepala desa berinisial JH (32) ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.
Seorang oknum kepala desa daerah perbatasan negara, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JH (32) ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu. Belakangan diketahui, barang bukti sabu yang diperjual-belikan tersangka, didapat dari seorang bandar narkoba di Malaysia. Awalnya, tersangka JH menerima 10 kilogram sabu seharga Rp 3,2 miliar, yang diantarkan oleh seorang kurir.

Kronologi penangkapan JH

Kasus yang melibatkan oknum kepada desa itu berawal dari penangkapan DS (26), warga Sungai Raya yang ditangkap anggota Polres Kubu Raya terkait kasus narkoba jenis sabu.

DS ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Desa/Kecamatan Sungai Raya saat ia pulang dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis (9/2/2023).

Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan.

Saat diperiksa, DS mengaku ia adalah kurir yang disuruh JH untuk menjual sabu.

 Ia juga menyebut JH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkayang adalah pemilik sabu yang ia jual.

Polisi pun langsung menangkap JH di salah satu swalayan di Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (9/2/2023) dengan barang bukti sabu seberat 101.84 gram.

 
JH pun mengakui bahwa ia yang memberikan narkoba kepada DS untuk jual.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved