Rabu, 8 April 2026

Hukum

Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Pidana Mati

Kasus ini berawal pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa M bersama Radat (status DPO) tiba di Kedai Pandrah, Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
SIDANG TERDAKWA - Terdakwa M warga Jeumpa Bireuen tersangkut kasus narkotika jenis sabu (13/10/2025) menjalani sidang di PN Bireuen dan JPU menuntut terdakwa pidana mati. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang warga Desa di Kecamatan Jeumpa, Bireuen, berinisial M (36), dituntut pidana mati karena terlibat kasus narkotika jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (13/10/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menjelaskan bahwa JPU menilai terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dalam dakwaan disebutkan bahwa M mengedarkan sabu-sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wendy.

Kronologi 

Kasus ini berawal pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa M bersama Radat (status DPO) tiba di Kedai Pandrah, Bireuen, untuk bertemu dengan Fatdan (juga DPO) yang menunggu di lokasi. M dan Radat turun dari mobil dan mengobrol di warung.

Sekitar pukul 02.40 WIB, mereka berangkat menggunakan mobil. Radat yang mengemudi dan M duduk di kursi penumpang menuju suatu tempat di sekitar Kedai Pandrah. Dalam perjalanan, terdakwa menanyakan keberadaan sabu, lalu Radat menelepon Fatdan. Sekitar pukul 03.00 WIB, Radat mempercepat laju kendaraan karena ada yang mengejar dari belakang.

Ternyata yang mengejar adalah anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri. Saat mobil berada di jalan nasional Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Bireuen, mobil menabrak sebuah truk. Radat langsung membuka pintu dan melarikan diri, sementara M masih pusing.

Setelah membuka pintu, M langsung diamankan oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri beserta barang bukti sabu. Kasus ini kemudian diserahkan ke Kejari Bireuen dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri.

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (20/10/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved