Breaking News

Kepala Desa Ditangkap Jual 10 Kg Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar, Terlilit Utang Proyek Desa yang Gagal

Ia menerima 10 kilogram sabu senilai Rp 3,2 miliar itu dari seorang kurir dan rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Kubu Raya
Oknum kades (kaos putih)asal Kabupaten Bengkayang bersama rekannya dan barang bukti narkoba jenis sabu saat di amankan Satres Narkoba Polres Kubu Raya. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,  Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.

Pelaku JH (32), seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ditangkap atas dugaan jual-beli 10 kiloram narkoba jenis sabu.

Ia menerima 10 kilogram sabu senilai Rp 3,2 miliar itu dari seorang kurir dan rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.

 Sabu tersebut kemudian dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.

Kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo itu mengaku nekat jual-beli sabu karena harus menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal.

JH sendiri baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Pontianak, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Amankan 200 Kg Sabu-sabu di Perairan Aceh Tamiang, 1 Tersangka Ditangkap

 

Oknum kepala desa berinisial JH (32) ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.
Seorang oknum kepala desa daerah perbatasan negara, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JH (32) ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu. Belakangan diketahui, barang bukti sabu yang diperjual-belikan tersangka, didapat dari seorang bandar narkoba di Malaysia. Awalnya, tersangka JH menerima 10 kilogram sabu seharga Rp 3,2 miliar, yang diantarkan oleh seorang kurir.

Kronologi penangkapan JH

Kasus yang melibatkan oknum kepada desa itu berawal dari penangkapan DS (26), warga Sungai Raya yang ditangkap anggota Polres Kubu Raya terkait kasus narkoba jenis sabu.

DS ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Desa/Kecamatan Sungai Raya saat ia pulang dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis (9/2/2023).

Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan.

Saat diperiksa, DS mengaku ia adalah kurir yang disuruh JH untuk menjual sabu.

 Ia juga menyebut JH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkayang adalah pemilik sabu yang ia jual.

Polisi pun langsung menangkap JH di salah satu swalayan di Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (9/2/2023) dengan barang bukti sabu seberat 101.84 gram.

 
JH pun mengakui bahwa ia yang memberikan narkoba kepada DS untuk jual.

“Sabu itu milik bos narkoba di Malaysia. Informasi sementara dari tersangka JH, sabu itu belum dibayar,” kata AKBP Arief Hidayat kepada wartawan, pada Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Kepala LPN Langsa Jumpai Kapolres, Minta Bantu Polisi Buru Napi Big Bos Narkoba yang Kabur

Oleh tersangka JH, sabu 10 kilogram tersebut kemudian dipasarkan ke Kota Pontianak, Kalbar.

Arief menyebut, sebanyak 9 kilogram dijual kepada bandar bernama Pak Teh di Kampung Beting, Pontianak dan sebanyak 1 kilogram diberikan kepada tersangka DH untuk dijual.

“Dari 10 kilogram sabu tersebut, hanya tersisa 101 gram dan sekarang jadi barang bukti,” ucap Arief.

Polisi kemudian mengembangkan kasus DS dan JH dengan mengamankan RY (30) serta AW (34) ditempat terpisah pada Jumat (10/2/2023).

Dari tangan RY, warga Sungai Ambawang, polisi mengamankan sabu sebesar 1,84 gram dan dari AW, diamankan barang bukti sabu seberat 32,84 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket.

Saat di introgasi, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS.

Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief.

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Nias Selatan, Korban Sempat Pamit Pergi ke Kebun

Baca juga: Pangdam Iskandar Muda Pimpin Istighosah Kubro di Aceh Tamiang

Baca juga: Penjambret Beraksi di Terowongan Cot Tufah Bireuen, Pelaku Berhasil Ditangkap Suami Korban & Warga

Kompas.com: Kades di Bengkayang Jual 10 Kg Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar untuk Tutup Utang Proyek Desa yang Gagal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved