Ayah Merin Ditangkap KPK

Sosiolog: Ada Upaya Permalukan Aceh dalam Kasus Ayah Merin yang Ditangkap KPK

Saya duga Irwandi tidak terlibat. Saya haqqul yakin. Dan untuk menangkap Ayah Merin, itu Irwandi harus ditangkap.

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Handover
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sosiolog yang juga Guru Besar Universitas Syiah Kuasa (USK) Banda Aceh Prof Dr Ahmad Humam Hamid MA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus Izil Azhar alias Ayah Merin.

Ia menilai penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan Ayah Merin tidak seharusnya dilihat dari perspektif hukum semata.

Tapi harus juga dilihat dari perspektif sosial karena saat itu Aceh dalam masa transisi pasca damai yaitu dari perang ke damai.

Petugas menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar.
Petugas menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, Aceh kembali menjadi sorotan setelah KPK menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, mantan petinggi GAM wilayah Sabang yang juga orang kepercayaan Irwandi Yusuf, mantan gubernur Aceh di Banda Aceh pada 25 Januari 2023.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ayah Merin 40 Hari ke Depan

Ayah Merin yang berstatus tersangka ditangkap setelah menjadi buronan KPK sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sebesar Rp 32,45 miliar.

“Kasus itu harus dilihat dalam perspektif transisi. Dari ekonomi perang ke ekonomi damai yang belum jelas benar bagaimana bentuk kesejahteraan kepada eks kombatan, anak yatim, janda konflik saat itu,” kata Humam di Banda Aceh, Sabtu (18/2/2023).

Humam menegaskan bahwa apa yang disampaikannya tersebut tidak dalam rangka membela Ayah Merin, apalagi mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 Miliar

Sebagai sosiolog, ia hanya melihat dari sisi pemerintah pusat memperlakukan Aceh.

“Jadi menurut saya, sebaiknya (kasus) ini dihentikan. Ini sosiologis, saya tidak bicara hukum. Dan kadang-kadang sosiologis ini lebih penting dari hukum. Saya juga tahu Izil bukan manusia hebat dan baik sekali. Tetapi ia punya tanggung jawab. Itu yang saya hormati,” ungkap Humam.

Ia menjelaskan dalam konteks penanganan kasus, Presiden Jokowi dan KPK tidak ada kaitan.

Akan tetapi, terang Humam, publik Aceh akan memiliki dua memori berbeda terhadap pemerintah pusat dalam menjaga harkat dan martabat Aceh.

Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 Miliar
Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 Miliar (Youtube Video)

“Pada masa Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), dia berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan Aceh. Pada masa Pak Jokowi, walaupun ini korupsi disebut atau apapun namanya, ini adalah mempermalukan Aceh,” tegas Humam.

Menurut Humam, apa yang dilakukan Ayah Merin saat itu adalah sebuah upaya menjaga perdamaian yang masih muda.

Bahkan di sisi lain, Ayah Merin juga menjaga agar senjata dan bom sisa konflik tidak meledak karena persoalan kesejahteraan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved