Berita Banda Aceh

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ayah Merin 40 Hari ke Depan

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka IA untuk 40 hari kedepan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Plt Jubir KPK...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Serambi on TV
Sebelum dibawa ke Rutan KPK, Izil Azhar Alias Ayah Merin ucapkan permintaan maaf. 

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka IA untuk 40 hari kedepan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Serambinews.com, Jumat (17/2/2023).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Izil Azhar alias Ayah Merin selama 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK.

Ayah Merin merupakan tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka IA untuk 40 hari kedepan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Serambinews.com, Jumat (17/2/2023).

Perpanjangan penahanan ini dilakukan, agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud.

Seperti diketahui, Ayah Merin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini menjadi tahanan antirasuah di Rutan KPK sejak Rabu 25 Januari 2023.

Orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu, sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 atau lima tahun lalu.

Namun, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu, diketahui ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa 24 Januari 2023.

Baca juga: VIDEO - Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula Pemprov Aceh yang ketika itu dipimpin Irwandi Yusuf, sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh ketika itu, diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak board of management (BOM) PT Nindya Sejati joint operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait gratifikasi tersebut, Irwandi Yusuf kemudian mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf, karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Penyerahan uang melalui tersangka Ayah Merin dilakukan secara bertahap, dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi dengan nilai total Rp 32,4 miliar, selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*) 

Baca juga: Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 Miliar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved