Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Yakin Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati: Dia akan Meninggal di Penjara
Mahfud MD menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi sorotan.
Ferdy Sambo mendapatkan hukuman paling perat di antara semua terdakwa.
Ferdy Sambo diketahui divonis hukuman mati atas perbuatannya.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Keyakinan tersebut, kata Mahfud, didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Di samping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo di antaranya banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.
Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).
Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Sambo nantinya.
"Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Politik Hukum UII tersebut.
Ia pun mengatakan tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.
Orangtua Harus Tahu Cara Deteksi Dini Kesehatan Mata Anak, Begini Tips Dokter Spesialis Mata RSUD-TP |
![]() |
---|
Kemensos Buka 853 PPPK 2025 Formasi Guru, Catat Syarat dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Gawat! Dana Koperasi Rp 2,07 Miliar di Dinkes Pidie tak Jelas, Bendahara Bungkam, Anggota Resah |
![]() |
---|
Tak Disangka, Ini Hukum Memajang Foto di Rumah Menurut Buya Yahya, Apakah Haram? |
![]() |
---|
Percepatan Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang, Dishub Aceh Ungkap Sarana hingga Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.