Berita Politik
Tanggapi Putusan MA, Irwandi Yusuf Minta Kader Jangan Ragu Lagi Mendaftar Sebagai Caleg PNA
Dengan keluarnya putusan tersebut, Irwandi meminta seluruh kader partai agar tidak ragu lagi mendaftar sebagai calon legislatif, baik DPRK atau DPRA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kepengurusan PNA dengan Ketua Umum dirinya dan Sekjen Miswar Fuady.
Dengan keluarnya putusan tersebut, Irwandi meminta seluruh kader partai agar tidak ragu lagi mendaftar sebagai calon legislatif, baik untuk DPRK maupun DPRA.
“Kader tidak perlu ragu lagi untuk mendaftar caleg,” katanya kepada Serambinews.com, Minggu (19/2/2023).
Seperti diketahui, MA memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Padahal dua putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan PNA kubu Tiyong.
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh dan Batalkan Putusan PTTUN, PNA Sah Milik Irwandi Yusuf
Gugatan nomor 06/G/2022/PTUN.BNA itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019 oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.
Putusan itu diputuskan pada 9 Februari 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dr H Irfab Fachruddi, SH, CN bersama anggota majelis, Dr Cerah Bangun, SH, MH dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH.
“Saya aneh juga, di PTUN mereka menang, di PTTUN Medan, menang lagi. Tapi sampai di MA kalah,” kata Irwandi.
“Aneh itu. Kok bisa, saya dua kali kalah, padahal lengkap alat bukti. Di MA mereka kalah juga,” ucap dia.
Baca juga: Minta Kader Tak Ragu Daftar Bacaleg PNA, Irwandi Yusuf: Jangan Takut, Saya Garansi!
Sebelum putusan MA turun, Irwandi mengaku hanya menaruh secuil harapan agar mendapat kemenangan di tingkat kasasi.
Tapi tidak ada rasa optimis maupun pesimis yang berlebih dengan kondisi itu.
“Sebelum keluar putusan, saya berharap menang kali ini,” ungkap mantan gubernur Aceh dua periode tersebut.
“Sekarang sudah sah PNA di bawah pimpinan saya dan di KPU Pusat sudah diplenokan dan keluar nomor urut (peserta Pemilu) dan sudah sah mengikuti pemilu,” tutur dia.(*)
PNA
Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf
sengketa PNA
Caleg PNA
Irwandi Yusuf
politik
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Masyarakat Transparansi Aceh Minta BPK RI Audit Dana Parpol di Aceh |
![]() |
---|
Ketua KPA Pusat Mualem Angkat Bang Jack Libya sebagai Jubir KPA Pusat |
![]() |
---|
Partai Politik di Aceh Dapat Bantuan Dana Rp 29 Miliar |
![]() |
---|
Raja Juli Antoni Jadi Sekjen, PSI Aceh:Langkah Strategis Konsolidasi Partai |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Mahfudz: Rakyat Aceh Bangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.