Berita Pidie
Diusulkan Mukim 2015, KLHK belum Kabulkan Penetapan Hutan Adat di Pidie
"Kami meminta supaya penetapan hutan adat di wilayah hukum adat Paloh perlu segera ditetapkan, agar hutan tersebut dapat dikelola bersama-sama oleh...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Kami meminta supaya penetapan hutan adat di wilayah hukum adat Paloh perlu segera ditetapkan, agar hutan tersebut dapat dikelola bersama-sama oleh masyarakat," kata Imum Mukim Paloh, Muhammad Nasir, dalam rilis kepada Serambinews.com, Selasa (21/2/2023).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI belum mengabulkan penetapan hutan adat di Pidie.
Tiga mukim telah mengusulkan penetapan hukum adat adalah Mukim Beungga Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Mukim Kunyet Kecamatan Padang Tiji.
Pengusulan tersebut dilakukan pada tahun 2015, yang telah disepakati bersama semua kepala desa dan perangkat adat yang berada di bawah pemerintahan mukim, melalui surat pernyataan yang ditandatangan bersama ditujukan kepada KLHK.
Untuk diketahui, luas hutan adat yang diusulkan untuk wilayah Mukim Beungga 10.988 hektare, Mukim Paloh 2.921 hektare dan Mukim Kunyet 4.106 hektare.
Mukim adalah lembaga adat terdiri atas sejumlah gampong (desa).
Mukim dipimpin imum mukim dibantu perangkat adat seperti pawang uteun (panglima adat hutan), keujruen blang (ketua adat persawahan), peutua seuneubok (ketua adat perkebunan), dan ketua adat lain, dengan kearifan lokal masing-masing wilayah mukim.
"Kami meminta supaya penetapan hutan adat di wilayah hukum adat Paloh perlu segera ditetapkan, agar hutan tersebut dapat dikelola bersama-sama oleh masyarakat," kata Imum Mukim Paloh, Muhammad Nasir, dalam rilis kepada Serambinews.com, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, negara telah mengakomodir hak masyarakat adat untuk mengelola hutan, tetapi saat ini usulan warga belum kunjung disetujui.
Baca juga: Proses Penetapan Hutan Adat Jalan di Tempat, JKMA Mengadu ke Wali Nanggroe
"Kami khawatir nantinya ada pihak lain yang masuk ke hutan, dan kami tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengawasi. Padahal secara historis adalah wilayah hutan adat yang diwariskan nenek moyang," ujarnya
Dikatakan, negara memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat melalui lima skema perhutanan sosial.
Adalah hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Melalui hutan adat, kata Nasir, negara memberikan hak kelola hutan sepenuhnya kepada masyarakat adat tanpa batas waktu.
Selain itu, hutan adat akan menjadi milik masyarakat adat, yang fungsi hutan sesuai peruntukannya masing-masing hutan.
72 Jabatan Kepala Sekolah di Pidie Kosong, Kini Kemendikdasmen Berikan 64 Guru Ikut BCKS |
![]() |
---|
Dispersip Juara Stan Terbaik 1 Hari Jadi Pidie Ke-514: Mendadak Tapi Kompak |
![]() |
---|
SAH, Bupati Pidie Sarjani Serahkan SK untuk Ratusan PPPK Tahun 2024 |
![]() |
---|
Saat Serahkan SK, Bupati Pidie Instruksikan PPPK Tanam Satu Pohon Melinjo per Orang |
![]() |
---|
Akhirnya Ratusan PPPK di Pidie Terima SK, Ini Rincian Jumlah Guru, Nakes Hingga Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.