Berita Pidie

Diusulkan Mukim 2015, KLHK belum Kabulkan Penetapan Hutan Adat di Pidie

"Kami meminta supaya penetapan hutan adat di wilayah hukum adat Paloh perlu segera ditetapkan, agar hutan tersebut dapat dikelola bersama-sama oleh...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Seorang warga warga melihat kayu di dalam kawasan hutan adat yang diusulkan ke KLHK. 

"Perlu diketahui, melalui empat skema lain hak kelola dibatasi waktu maksimal 30 tahun dengan opsi izin dapat diperpanjang sekali," jelasnya.

Imum Mukim Beungga, Ilyas, kepada Serambinews.com, Selasa (21/2/2023) menjelaskan, warga memilih diusulkan hutan adat supaya selamanya warga dapat mengelola dan menjaga hutan.

"Kepentingan kami menjaga hutan untuk menjaga sumber mata air. Kalau hutan rusak, krisis air, bagaimana kami bertani," kata Ilyas.

Baca juga: KLHK Sebut Penetapan Hutan Adat Aceh menjadi Prioritas Pemerintah, USK Diminta Lakukan Telaahan

Sejarah

Dikatakan, perjuangan masyarakat hukum adat Mukim Beungga telah dimulai sejak tahun 2007. 

Saat itu, masyarakat bersepakat agar hutan di wilayah tersebut harus dijaga dan dilestarikan.

"Kami telah berjanji kepada negara, apabila hutan adat ditetapkan, kami tidak akan mengubah fungsi hutan, kami akan menjaga hutan ini," tegasnya.

Ilyas mengatakan, seluruh kelembagaan adat mukim dan masyarakat telah berkomitmen menjaga, mengelola, dan melindungi  hutan yang diusulkan sebagai hutan adat.

Komitmen tersebut terbukti saat ini kawasan yang diusulkan itu tetap terjaga.

"Akan ada juga denda bagi yang melanggar, tetapi mengapa sampai sekarang penetapan belum dilakukan," sebutnya.

Ketua tim Peneliti, Dr Teuku Muttaqin Mansur, menyebutkan, pengajuan usulan hutan adat oleh mukim telah tepat, karena wilayah hutan adat itu dikelola mukim yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang struktur pemerintahannya mengkoordinir desa-desa.

"Secara historis mukim memiliki wilayah hutan yang dikelola secara turun temurun," jelasnya. 

Selain itu, di Aceh terdapat Lembaga Wali Nanggroe (LWN) yang dapat menyelesaikan persengkataan persoalan adat. 

LWN merupakan lembaga yang diamanatkan untuk membina dan mengawasi lembaga-lembaga adat di Aceh.

Melalui hutan adat mukim semua masyarakat desa memiliki hak untuk mengelola hutan di bawah pengawasan mukim. (*)

Baca juga: KLHK Sebut Penetapan Hutan Adat Prioritas Pemerintah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved