Berita Pidie
Masih Ingat Pelaku Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie? Hakim Vonis Mahdi 11 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Korban juga memukul kepala terdakwa sebanyak satu kali, sehingga terjadi pelawanan dari terdakwa dengan cara mencekik korban sampai terjatuh ke lantai.
Korban melawan dengan menggigit jempol terdakwa, kemudian dibalas oleh terdakwa dengan menggigit kuping sebelah kiri korban hingga terputus.
Karena merasa kesakitan, korban melepaskan gigitan jempol terdakwa, lalu terdakwa mengambil buah kelapa untuk memukul kepala korban hingga terjatuh.
Lalu Terdakwa kembali mencekik korban hingga lemas dengan memiting korban menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa,
Kemudian korban berteriak minta tolong namun terdakwa menimpakan lutut kaki korban dengan kursi kayu sehingga Korban tidak bergerak lagi.
Seketika korban tidak bergerak lagi.
Setelah itu, terdakwa kembali mengambil dua buah tandan kelapa muda, lalu menaikkannya keatas bak mobil pik up.
Sebelum meninggalkan lokasi, terdakwa memastikan apakah Korban masih hidup atau sudah meninggal.
Namun terdakwa menyadari akibat perbuatannya tersebut Korban sudah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban dibawa dalam kedaan sudah meninggal dunia dan ditemukan luka robek hingga memar di sekujur tubuhnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
penjual rujak
pembunuhan
Pidie
hakim
vonis
penjara
Kecamatan Mutiara Timur Pidie
Pembunuhan di Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews
Terusik Knalpot Brong, Warga Batee Curhat ke Kapolres Pidie |
![]() |
---|
Celengan Masjid di Indrajaya Pidie Dibobol Saat Dini Hari, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepmor dan Sandal |
![]() |
---|
Operasi di Pidie, Petugas Bea Cukai & Satpol PP Sita 5 Ribu Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Kasdim Pidie Mayor Cpl Hendrianto Jadi Irup HUT ke-80 TNI, Ini Pesan Wabup Alzaizi |
![]() |
---|
Sarjani Abdullah Bupati Pidie Usulkan ke Gubernur Tiga Daerah Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.