Kupi Beungoh
Dana Pokir dan Politik “Gentong Babi”
Ukuran untuk melihat kepentingan diri itu sederhana yaitu ketika Pokir diukur dengan nilai besaran anggaran, siapa mendapat berapa.
Oleh: Risman Rachman*)
MATA publik di Aceh sedang tertuju kepada Dana Pokok-Pokok Pikiran, selanjutnya disebut Dana Pokir Dewan.
Sekilas, terlihat betapa besarnya perjuangan anggota dewan untuk daerah pemilihannya (dapil).
Mulai menjadi masalah, ketika publik mencermati buku Pokir yang beredar, maka mulai muncul pertanyaan, apakah kegiatan-kegiatan yang didukung APBA itu menjawab kebutuhan atau aspirasi yang dituntut rakyat dan daerah di dapil?
Ternyata, ketika hasil telaah cepat atau hasil dari mengulik buku Pokir yang beredar ada yang lakukan, misalnya dari sisi program Pokir di Dapil 5, ditemukan nihil kegiatan mitigasi, padahal Dapil ini kerap dilanda banjir.
Temuan Pokir anggota dewan di Dapil 5 itu membuka ingatan orang-orang yang sudah berlalu, misalnya kegiatan Festival Pesona Barat Selatan pada Agustus 2022 lalu.
Kegiatan itu, ada yang mengenalinya sebagai kegiatan Pokir milik anggota dewan yang kabarnya hadir pada pembukaan acara.
Kegiatan ini meski bagus namun ada yang menilai tidak menjawab problem utama daerah di Pantai Barat - Selatan yang masih berkutat dengan persoalan banjir saban tahun.
Lalu, publik juga teringat dengan pengadaan buku antikorupsi di SKPA Arsip bernilai Rp9,7 miliar yang dipersoalkan GeRAK Aceh, Agustus 2022, atau proyek gorden rumah dinas DPRA.
Ada yang menduga jika ini juga kegiatan Pokir.
Karena publik melakukan protes, dan viral kedua kegiatan ini kabarnya dibatalkan.
Kalau demikian adanya, maka wajar jika muncul konotasi negatif ketika Buku Pokir Dewan bocor ke publik.
Betapa tidak. Pokir yang sejatinya wujud perwujudan aspirasi rakyat, dalam prakteknya malah ada yang diduga jadi, sekedar alat politik untuk kepentingan diri, dengan mengatasnamakan aspirasi rakyat.
Ukuran untuk melihat kepentingan diri itu sederhana yaitu ketika Pokir diukur dengan nilai besaran anggaran, siapa mendapat berapa.
Bukan lagi program strategis apa yang diwujudkan oleh anggota dewan untuk mengatasi problem rakyat dan daerah di dapil mereka.
Ketika ukuran menjadi dewan bukan lagi pada arah pembangunan di dapil, melainkan pada akumulasi anggaran yang diperoleh lewat kegiatan-kegiatan yang ada, di situlah publik melihat Dana Pokir tidak jauh berbeda dengan apa yang orang sebut dengan politik “Gentong Babi.”
Baca juga: Tanggapi Bocornya Buku Pokir DPRA, Pon Yaya: Itu Perintah Undang-Undang
Baca juga: Usulan Pokir DPRA Tersebar, MTA Sebut tak Ada yang Istimewa, Prof Humam: Ini Kemajuan Besar
“Sedekah Pemilihan”
Ada dua istilah yang mengandung sindiran dan konotasi negatif terhadap perilaku politisi yang memanfaatkan Dana Pokir agar rakyat di dapil “terikat budi” sehingga dirinya dapat dipilih kembali, yaitu “gentong babi” dan “sedekah pemilihan.”
Di Amerika Serikat orang menyebutnya “Gentong Babi” (pork barrel). Sedangkan di Rumania publik menyebutnya “sedekah pemilihan.”
Di negara-negara lain seperti Denmark, Swedia dan Norwegia disebut dengan istilah “babi pemilihan”.
Begitu ulasan-ulasan yang dapat diikuti dalam percakapan publik terkait Dana Pokir DPRD atau Dana Aspirasi DPR RI.
Dijelaskan, istilah “pork barrel” mengacu pada praktek pemberian se-barrel (gentong) “salt pork” (sebut saja semacam sop daging sapi) kepada budak kulit hitam.
Pemberian yang berlaku di era sebelum Civil War itu sebagai hadiah yang dibiarkan untuk diperebutkan oleh para budak.
Pada Pilpres AS tahun 2018, “gentong babi” pernah menjadi isu kampanye calon presiden di sana.
McCain, melalui timnya, disebut membuat game online “gentong babi” yang dinamakan “Pork Invaders” untuk menyerang Obama yang hanya berjanji mengawasi proyek “gentong babi” anggota dewan.
Obama sendiri mengakui bahwa “gentong babi” akan membebani anggaran negara dan lebih banyak menguntungkan politisi yang bersangkutan ketimbang secara nyata mendatangkan manfaat bagi rakyat di daerah pemilihan.
Apakah Dana Pokir juga diperebutkan di dapil? Dan, apakah pelaksanaan kegiatan-kegiatan Pokir di daerah menyertakan “pesan” pileh loen loem beuh pada Pileg berikutnya?
Di Indonesia, pada tahun 2015, juga pernah muncul kontroversi Dana Aspirasi.
SBY termasuk politisi yang memposisikan tidak setuju dengan Dana Aspirasi apalagi diposisikan sebagai “jatah anggaran.”
Saat itu, politikus PDIP Effendy Simbolon juga pernah menyoal Dana Aspirasi DPR RI dan Gubernur Ahok juga menyoal dana Pokir di DPRD.
Effendy mengatakan, DPR melampaui kewenangannya dalam fungsi pengawasan dengan ikut campur mengusulkan program di daerah pemilihan.
Effendy menuturkan, jika tujuan Dana Aspirasi itu untuk pembangunan di daerah, cukup jalankan saja fungsi Musrenbang yang merupakan mekanisme pengusulan program di pemerintah dari tingkat bawah hingga pusat.
Gubernur Ahok, pada masanya, pernah menyatakan pokok-pokok pikiran dewan semestinya sudah masuk dalam Musrenbang.
Solusinya, titipan anggaran DPRD itu lalu dikunci oleh Ahok dalam sistem e-budgeting dan dibiarkan menjadi silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) yang disetujui Presiden Jokowi.
Di Aceh, pada tahun 2018, aksi agak mirip di masa Ahok atau “perang anggaran” pernah terjadi, sehingga menyebabkan konflik keras eksekutif - legislatif.
Akibatnya, APBA dipergubkan, DPRA mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, dan jurus pake interpelasi dikeluarkan.
Dari sejak itulah publik merekam jejak hubungan putus sambung antara eksekutif - legislatif yang terkesan berbasis Pokir.
Hubungan putus - sambung inilah yang melahirkan guncangan politik dengan ragam kecaman, tekanan hingga berulangnya interpelasi, dan akhirnya terjadilah retak hubungan yang hanya bisa diobati dengan politik “cerai mati.”
Dalam diskusi bebas di warung kopi malah ada yang mengilustrasikan hubungan dua nakhoda Pemerintahan Rakyat Aceh itu dengan ungkapan nyeleneh: “peng ta cok ureung ta tampa.”
Ilustrasi ini sangat tidak enak memang. Artinya, ada kesan seakan Pokir sudah menjadi alat politik damai atau karu ketimbang perjuangan bersama dan sepenuh hati untuk dapi.
Peringatan KPK dan LSM
Barangkali pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium suasana batin itu sehingga merasa perlu memberi peringatan dini kepada dewan di Aceh, untuk tidak mencari keuntungan dari pengelolaan Dana Pokir pada Desember 2022 lalu.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, memang aman sepanjang tidak ada yang tahu, tidak ada yang melaporkan.
Sebaliknya, menjadi tidak aman dah berisiko jika ada yang melaporkan, dan itu bisa saja sewaktu-waktu.
Sebelumnya, pada pertengahan September 2022 Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan potensi bertambahnya jumlah kasus korupsi yang melibatkan Dewan.
Disebutkan, berdasar data KPK, sejak 2004 sampai Agustus 2022, sudah ada 1.444 kasus yang ditanggani KPK, dan ternyata lebih banyak kasus yang melibatkan DPRD/DPR ketimbang KDH.
Potensi dilaporkan sangat terbuka apalagi jika Dana Pokir diperlakukan sebagai “sedekah pemilihan” yang diperebutkan di Dapil.
Bagi yang tidak dapat atau bagi yang kegiatan Pokirnya dikenakan fee, maka sangat mungkin ada yang “bernyanyi.”
Dan, bila publik menggunakan kekuatan politik viral mereka di medsos, apalagi sampai dilakukan investasi oleh LSM dan media utama di Aceh, maka “sedekah pemilihan” itu akan diendus secara hukum oleh aparat penegak hukum.
Memang sangat mungkin untuk dilakukan gerakan tutup mulut.
Namun, sampai kapan ATM akan terus terisi penuh sehingga dapat melakukan aksi tutup mulut selamanya?
Pada waktunya, kasus bisa saja ditindaklanjuti khususnya ketika sudah tidak ada lagi “pelindung”, saat itulah harus menanggung beban hukum.
Untuk diketahui, pada awal 2019, LSM Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) pernah menyampaikan catatan kritis terhadap dana pokir DPRA. MaTA menolak anggota DPRA mendapatkan jatah anggaran puluhan miliar, karena DPRA sendiri memiliki tugas fungsi penting, yakni pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Sementara GeRAK meminta agar Pokir DPRA dipublis agar publik mengetahui dan dapat ikut mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing anggota DPRA di semua wilayah.
Akhirnya, bocornya buku Pokir DPRA dapat dijadikan momentum untuk menghindarkan kegiatan Pokir dewan sebagai “sedekah pemilihan” dan bila dokumen Pokir DPRA ikut dimuat dalam PPID Pembantu Sekretariat DPR Aceh bukan tidak mungkin dapat memperbaiki peringkat keterbukaan informasi, dari katagori “menuju informatif” menjadi katagori tertinggi yaitu “informatif.” Sepakat?!
*) PENULIS adalah Pemerhati Politik dan Pemerintahan.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/risman-rahman-1.jpg)