Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer, Ferdy Sambo dkk Tidak Hadir
Saksi sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer, seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hadir.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
"Dan apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Baca juga: Hotman Paris Janji di Hadapan Orangtua Richard Eliezer, Siap Biayai Pernikahan Bharada E
Dengan demikian, meski keterangan yang diberikan sebagian saksi secara tertulis, namun tidak mengurangi nilainya dengan para saksi yang berhadir.
"Jadi nilainya sama, jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis, itu nilainya sama dengan hadir langsung," pungkasnya.
Justice Collaborator Jadi Penyelamat Vonis Bharada Eliezer
Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Baca juga: Rocky Gerung: Saya Anggota GAM, Mau Ganti KTP dan Jadi Caleg dari Aceh
Hakim juga menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian hakim menetapkan Bharada Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu.
Diketahui sebelumnya Bharada Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Baca juga: Bikin Geleng Kepala, Ashley Peldon Hasilkan Uang dan Terkenal Cuma Modal Teriak, Begini Kisahnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.