Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer, Ferdy Sambo dkk Tidak Hadir
Saksi sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer, seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hadir.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Pasal 197 angka (1) huruf F KUHAP mengenai surat putusan pemidanaan yang salah satu bagiannya membahas tentang 'keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa'.
Dalam hal ini, keadaan meringankan meliputi memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, kooperatif.
Kemudian belum pernah dihukum sebelumnya, berusia muda, baik/sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anggota keluarga.
Keberadaan justice collaborator juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, whistle blower, dan justice collaborator.
Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal 37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.
Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.
Kemudian JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal.
Selanjutnya pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.
Ide lahirnya justice collaborator berasal dari spirit untuk membongkar kasus yang lebih besar.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.