Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer, Ferdy Sambo dkk Tidak Hadir
Saksi sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer, seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hadir.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Saksi sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer, seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hadir.
Diketahui Bharada Eliezer dijadwalkan menjalani sidang etik di Polri hari ini, Rabu (22/2/2023).
Meski demikian Ferdy Sambo dkk tidak hadir dari total delapan saksi yang dipanggil dalam sidang etik tersebut.
Hal itu disampaikan Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu siang.
"Saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) atas nama terduga Bharada E ada delapan," kata Brigjen Ramadhan dilihat dari tayangan Kompas TV.
"Delapan ini yaitu saudara FS, RR, kemudian KM. Nah tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," tambahnya.
Meski demikian, keterangan tertulis dari ketiganya yang telah diberikan akan dibacakan dalam sidang kode etik nanti.
Baca juga: Jadi Penyelamat Bharada Eliezer hingga Divonis 1,5 Tahun Saja, Apa Itu Justice Collaborator
Dari delapan saksi sidang kode etik terhadap Bharada E, hanya tiga orang yang berhadir.
Sisanya karena sakit dan tidak hadir tanpa alasan, namun keterangan semua saksi dibacakan dalam sidang tersebut.
"Mudah-mudahan insya Allah hari ini selesai dan sore ini bisa dibacakan putusan sidang KKEP," ungkap Brigjen Ramadhan.
Baca juga: Pengamat Intelijen Sebut Bahaya Mengintai Bharada E jika Kembali jadi Polisi
Alasan Ferdy Sambo dkk Tak Hadir
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ferdy Sambo dkk tidak hadir karena alasan perizinan dari tahanan.
"Ketiga (saksi) ini masalah perizinan, tentu melalui proses, sementara kita butuh kecepatan," jelas Brigjen Ramadhan.
"Dan apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Baca juga: Hotman Paris Janji di Hadapan Orangtua Richard Eliezer, Siap Biayai Pernikahan Bharada E
Dengan demikian, meski keterangan yang diberikan sebagian saksi secara tertulis, namun tidak mengurangi nilainya dengan para saksi yang berhadir.
"Jadi nilainya sama, jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis, itu nilainya sama dengan hadir langsung," pungkasnya.
Justice Collaborator Jadi Penyelamat Vonis Bharada Eliezer
Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Baca juga: Rocky Gerung: Saya Anggota GAM, Mau Ganti KTP dan Jadi Caleg dari Aceh
Hakim juga menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian hakim menetapkan Bharada Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu.
Diketahui sebelumnya Bharada Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Baca juga: Bikin Geleng Kepala, Ashley Peldon Hasilkan Uang dan Terkenal Cuma Modal Teriak, Begini Kisahnya
Hukuman Bharada Eliezer lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.
Padahal Eliezer selama ini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator yang membantu penegak hukum membuat kasus ini menjadi semakin terang.
Bharada Eliezer dianggap sebagai sosok yang pertama sekali membuka kasus ini secara jujur hingga Ferdy Sambo sebagai dalang penembakan Yosua dipatsuskan dan dimejahijaukan.
Kini Bharada Eliezer mendapatkan status justice collaborator usai hakim mengetuk palu dalam sidang siang tadi dan mendapat keringanan hukuman yang jauh dari tuntutan JPU.
Lalu apa itu justice collaborator?
Baca juga: Momen Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Salam Komando dalam Tasyakur Milad BKMT
Justice Collaborator
Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dilansir Serambinews.com dari laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, justice collaborator akan memperoleh penghargaan.
Penghargaan tersebut dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Kemudian bisa juga pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.
Adapun yang menjadi dasar justice collaborator secara hukum yakni Pasal 37 ayat (2) UNCAC 2003 yang berbunyi: “…mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
Pasal 37 ayat (3) UNCAC 2003 yang berbunyi: “… sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’ bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:
(1) Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut atas laporan dan kesaksiannya.
(2) Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Pasal 197 angka (1) huruf F KUHAP mengenai surat putusan pemidanaan yang salah satu bagiannya membahas tentang 'keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa'.
Dalam hal ini, keadaan meringankan meliputi memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, kooperatif.
Kemudian belum pernah dihukum sebelumnya, berusia muda, baik/sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anggota keluarga.
Keberadaan justice collaborator juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, whistle blower, dan justice collaborator.
Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal 37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.
Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.
Kemudian JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal.
Selanjutnya pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.
Ide lahirnya justice collaborator berasal dari spirit untuk membongkar kasus yang lebih besar.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.