Kosmetik Ilegal

Tak Miliki Izin Edar, Puluhan Bungkus Kosmetik Ilegal di Aceh Utara Disita Petugas BBPOM

Puluhan bungkus kosmetik dari berbagai merek di Aceh Utara disita pihak Balai Besar Badan Pengawas Obat...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Puluhan bungkus kosmetik dari berbagai merek di Aceh Utara disita pihak Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Rabu (22/2/2023). Tak Miliki Izin Edar, Puluhan Bungkus Kosmetik Ilegal di Aceh Utara Disita Petugas BBPOM. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Puluhan bungkus kosmetik dari berbagai merek di Aceh Utara disita pihak Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh.

Puluhan bungkus paket kosmetik ilegal tersebut merupakan milik AJ warga Kecamatan Baktya, Aceh Utara.

Ketua tim penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar mengatakan barang kosmetik ilegal itu disita berdasarkan hasil operasi penindakan yang di-backup oleh Polda Aceh.

Disebutkannya, setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan juga menyimpan bahan baku dan produk yang sudah jadi hasil dari mengoplos sendiri.

“AJ melakukan pengoplosan bahan baku kosmetik itu di tiga titik lokasi yakni di toko dan rumahnya sendiri di Kecamatan Baktya, Aceh Utara, dan di rumah orang tuanya di Aceh Timur,” beber Maunizar, Rabu (22/2/2023).

Lanjutnya, BBPOM Banda Aceh rutin melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di seluruh Provinsi Aceh, baik itu melalui pantauan melalui sarana ataupun media.

"Dari hasil pantauan tersebut, kita cek dan turun ke lapangan sehingga pelaku tersebut juga sebelumnya pernah dibina pada tahun 2021, agar produk yang dijualnya terdapat izin edar," urainya.

Dikatakan Maunizar, ternyata AJ tidak hanya melakukan penjualan, tetapi juga melakukan pembuatan kosmetik yang tidak memilik izin dan diduga kuat mengandung bahan yang berbahaya, di mana bahan baku dibeli dari berbagai akun E-commerce.

“Mengenai upaya tindak lanjut, AJ akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, terlebih pelaku pernah dibina oleh BBPOM Aceh dikarenakan pelaku pemilik toko, dan saat ini pelaku juga tidak ditahan,” tambahnya.

Pihak BBPOM Banda Aceh, meminta kepada masyarakat agar menggunakan kosmetik yang memiliki izin edar.

Kemudian jangan beli kosmetik yang belum ada izin atau hak edar, karena dapat membahayakan saat penggunaannya.

“Apabila tidak memiliki izin edar, tidak dijamin keamanan dan kandungan yang ada di dalamnya," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved