Berita Langsa

Bukannya Taubat, Residivis Asal Langsa Lama Ini Kembali Edarkan Sabu

"Aktivitas residivis Black sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, karena setelah bebas bukannya bertaubat, tapi ia kembali mengedarkan sabu-sabu

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
Barang bukti 13 paket sabu ukuran besar seberat 59,40 gram yang disita aparat dari tersangka IM alias Black dan KM. 

"Aktivitas residivis Black sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, karena setelah bebas bukannya bertaubat, tapi ia kembali mengedarkan sabu-sabu di daerah itu,"  ujar Kasat menyesalkan.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Baru bebas dari lembaga permasyarakatan (Lapas), residivis kasus narkotika IM alias Black (36) warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama,  kembali diringkus dengan kasus yang sama. 

Dari hasil pengembangan tersangka Black, juga diringkus seorang tersangka lainnya KM (31) warga Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Sementara itu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, juga menyita barang bukti (BB) dari kedua tersangka sebanyak 13 paket sabu ukuran besar seberat 59,40 gram dan 1 unit timbangan digital. 

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Kamis (23/2/2023) menyebutkan, tersangka KM alias Black dan KM diringkus pada hari yang sama, namun di waktu berbeda. 

Iptu Shandy menjelaskan, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Black (residivis) yang baru bebas dari Lapas, kembali mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya.

"Aktivitas residivis Black sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, karena setelah bebas bukannya bertaubat, tapi ia kembali mengedarkan sabu-sabu di daerah itu,"  ujar Kasat menyesalkan.

Baca juga: Polisi Ringkus Warga Pidie Jaya di Glumpang Tiga, Ditemukan Sabu Enam Paket

Kasat menambahkan, setelah dilakukan pengintaian tersangka IM alias Black, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil dibekuk petugas, saat ia berada di pinggir jalan di Gampong Baroh.

Lalu saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka IM alias Black, berhasil ditemukan 1 paket sabu yang sempat dibuang tersangka Black.

"Saat anggota lakukan interogasi, tersangka Black mengakui bahwa ada sabu lainnya yang ia simpan di rumah," jelas Kasat.

Sambung Iptu Shandy, kemudian tersangka IM dibawa ke rumahnya ditemukan lagi BB 12 paket sabu, ketika dilakukan penggeledahan di dalam lemari kamarnya.

Tidak sampai di situ, aparat kembali melalukan pengembangkan dan sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, kembali ditangkap seorang tersangka lainnya yakni KM di Gampong Raja Tuha.

"Pada hari itu juga atau berselang 3 jam dari penangkapan Black, anggota kita kembali meringkus KM yang menurut pengakuan Black awal muasal sabu itu diperolehnya dari KM," tutup Kasat Resnarkoba. (*)

Baca juga: Jual Sabu Milik Teddy Minahasa, Mantan Kapolsek: Saya Tertarik karena Barang Jenderal Bintang Dua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved