Breaking News

VIRAL Video Penganiayaan David, Sudah Terkapar Masih Dihajar, Tersangka Bertambah

Dalam video tersebut terlihat seorang pemuda yang diduga merupakan David terkapar di aspal.

Editor: Amirullah
Twitter
Mario Dandy Satriyo (20), anak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu di Jakarta jadi tersangka penganiayaan David (17), putra Jonathan Latumahina, petinggi Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Video penganiayaan yang dilakukan Mario anak pejabat pajak di Jakarta Selatan beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang pemuda yang diduga merupakan David terkapar di aspal.

Dalam tayangan yang sama, seorang pemuda lainnya yang diduga merupakan Mario terlihat berdiri di hadapannya.

Wajah David terlihat terkapar dengan posisi wajah mencium aspal, Mario terlihat tetap beringas memukul sekujur tubuh korban.

Terbaru, polisi menetapkan pria berinisial SLRPL (19) sebagai tersangka baru di kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

SLRPL adalah teman anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo, yang diduga memprovokasi dan merekam aksi penganinayaan David menggunakan sebuah handphone.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.


Pihaknya menetapkan SLR sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Ade Ary.

Menurut Ade juga, SLR juga telah membiarkan rekannya melakukan kekerasan.

Kemudian, SLR juga diketahui mencontohkan "sikap tobat", atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," ujar Ade.

Atas hal tersebut, kata Ade, SLR disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Bagaimana nasib kekasih Mario?

Seorang wanita berinisial AGS (15) juga diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved