Berita Pidie

Pidie Terapkan e-Kenerja Bagi PNS, Melanggar Dipotong TPP, Bolos dan Dominan di Warkop Terpantau

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie akan memberlakukan sistem aplikasi e-Kinerja terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sekda Pidie, H Idhami 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie akan memberlakukan sistem aplikasi e-Kinerja terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberlakuan sistem aplikasi e-Kinerja terhadap PNS akan dilaksanakan pada awal Maret 2023. 

"Rencananya Maret 2023 akan kita berlakukan e-kinerja bagi PNS. e-Kinerja adalah aplikasi teknologi informasi," kata Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi, kepada Serambinews.com, Sabtu (25/2/2023), yang ditemui di Masjid Agung Alfalah Sigli.

Ia menjelaskan, sesuai tertuang dalam e-Kinerja, bahwa jadwal masuk PNS pada pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Baca juga: Sifat Asli Syarifah Dibongkar Tetangga, Pantas Pemuda India Jatuh Cinta, Tapi Ditolak Calon Mertua

Menurutnya, bagi PNS yang melanggar sistem aplikasi e-Kinerja, maka siap-siap akan dipotong tunjangan tambahan penghasilan (TPP).

Besaran pemotongan TPP PNS, nantinya akan disesuaikan dengan presentase.

"Alat untuk aplikasi e-Kinerja ini akan ditempatkan di semua SKPK. Bagi PNS sakit, tugas dinas dan cuti akan diatur tersendiri sesuai dengan aturan dan Perbup," jelasnya.

Baca juga: Viral Jenazah Dikubur Warga ke Lubang Kuburan Penuh Air, Perjuangan Penggali TPA Jadi Sorotan

Ia menambahkan,  pemberlakuan sistem aplikasi e-Kinerja PNS, untuk merubah kebiasaan dan mencatat kedinasan harian dan memetakan kinerja PNS.

Menurutnya, aktivitas PNS akan selalu terpantau. Jika selama ini PNS sering bolos atau lebih dominan di warung kopi, maka akan diketahui lebih cepat dengan aplikasi ini.

"Sebenarnya PNS di Pidie telah disiplin masuk kerja. Tapi, dengan adanya aplikasi e-Kinerja, maka disiplin PNS akan lebih meningkat lagi," pungkasnya. (*)

Baca juga: Lamaran Pemuda India Ditolak, Keluarga Jodohkan Syarifah dengan Imam Masjid, Uang Panai Rp 50 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved