Berita Bireuen

Ini 4 Gampong Mandiri di Bireuen, Secara Umum, Berikut Pesan Kepala DPMGP-KB soal Kelola Dana Desa

Empat gampong kategori mandiri itu, yakni Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Babah Jurong, Kecamatan Kutablang, Keude Matang Glumpang Dua d

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala DPMGP-KB Bireuen, Ir Mukhtar MSi 

Empat gampong kategori mandiri itu, yakni Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Babah Jurong, Kecamatan Kutablang, Keude Matang Glumpang Dua dan Pante Lhong. Kedua gampong terakhir ini berada di Kecamatan Peusangan.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Empat gampong di Bireuen pada tahun 2023 ini masuk kategori mandiri. 

Empat gampong kategori mandiri itu, yakni Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Babah Jurong, Kecamatan Kutablang, Keude Matang Glumpang Dua dan Pante Lhong. Kedua gampong terakhir ini berada di Kecamatan Peusangan.

Penetapan gampong mandiri  berdasarkan ketetapan  sesuai indek desa membangun dari dari Kementerian Desa  dan berdasarkan data pendukung serta lengkapnya sarana dan prasarana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Ir Mukhtar MSi, didampingi Kabid
Pemerintahan Pemukiman dan Gampong, Juliadi SE, menyampaikan hal ini  kepada Serambinews.com, Sabtu (25/02/2023). 

Adapun empat gampang kategori mandiri, yaitu Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Babah Jurong, Kecamatan Kutablang, Keude Matang Glumpang Dua, dan Pante Lhong, Kecamatan Peusangan.

Baca juga: BKSDA Aceh Bentuk Gampong Mandiri Konflik Gajah Vs Manusia di Tangse

Juliadi mengatakan penetapan tersebut berdasarkan indek data masing-masing gampong yang terpantau setiap saat oleh tim Kemendes.

Misalnya, gampong tersebut sudah memiliki BUMG, sudah ada UMKM mandiri, pelayanan masyarakat terlaksana dengan baik dan ada berbagai kriteria lainnya dalam aplikasi tersebut. 
 
Bagi gampong yang sudah ditetapkan sebagai gampong mandiri, dalam penarikan bantuan desa hanya dua kali dalam setahun, sedangkan desa lainnya tiga kali.  

Penarikan pertama bagi gampong mandiri sebesar 60 persen dana desa dan penarikan kedua sebesar Rp 40 persen. 

Sedangkan desa lainnya atau belum kategori desa mandiri penarikan dana desa tiga tahap, tahap pertama dan kedua masing-masing 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

Kepala DPMGP-KB Bireuen, Ir Mukhtar, mengharapkan perangkat desa dapat mampu mengelola dana desa sesuai petunjuk dan juga hasil musyawarah desa. 

“Jangan sampai gara-gara bantuan desa memunculkan masalah baru, tetapi upayakan dana dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dapat dipertanggungjawabkan dengan benar dan juga tidak bermasalah dengan masyarakat,” ujarnya. (*)

Baca juga: Syarat Pencairan BLT Dana Desa 2023, Mantap Bisa Dapat Rp 3,6 Jua

 

 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved