BREAKING NEWS - Jubir Pemerintah Aceh MTA Pastikan Dirut Bank Aceh Berasal dari Internal
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA memastikan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) berasal dari internal.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA memastikan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) berasal dari internal.
Diketahui pembahasan soal Dirut Bank Aceh apakah putra daerah atau berasal dari luar, masih jadi perbincangan hangat publik di provinsi paling barat Indonesia ini.
Sementara Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, dalam hal penentuan Dirut Bank Aceh, memang ada kaitannya antara profesionalitas perbankan dan politik.
Sebab ini asetnya Pemerintah Aceh yang relevansinya tentu ada pengaruh-pengaruh politik dalam memantau jalannya aset rakyat tersebut.
"Ditambah lagi ada Pj yang notabenenya bukan orang Aceh, jadi akan muncul kecurigaan macam-macam," ungkap MTA dalam program 30 Menit Bersama Tokoh yang dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di studio Serambinews, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Dukung UMKM Bank Aceh Salur KUR Tahap 1 2023 Sebesar Rp 510 Miliar
Padahal bila merujuk pada persoalan aturan profesionalitas perbankan, seharusnya hal seperti ini mesti dikesampingkan.
Jubir Pemerintah Aceh itu menjelaskan, sebenarnya proses ini sudah berjalan sejak Mei 2022 lalu.
Kemudian hasil penjaringan calon Dirut Bank Aceh, sebanyak enam orang dites oleh tim seleksi dan yang dinyatakan lolos hanya empat orang untuk diserahkan ke gubernur.
"Kemudian dipilih oleh gubernur tiga orang, lalu dikirim ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata MTA.
Baca juga: Jagat Maya Bersedih, Asib Ali Putuskan Segera Pulang ke India Meski Sudah Ditawari Kerja, Alasannya?
Dalam kurun waktu fit and proper test, masa Nova Iriansyah sebagai gubernur berakhir dan digantikan oleh Pj Achmad Marzuki.
Selanjutnya, masa Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, OJK membalas surat dari penyampaian tiga nama calon dirut tersebut.
Dan sesuai aturan, yang dibenarkan hanya dua orang saja.
Pada saat itu Pj Gubernur Aceh memilih Fadhil Ilyas dan Muhammad Razi serta mengirim kembali kedua nama itu ke OJK.
Kemudian hasil fit and proper test OJK dinyatakan dua nama tersebut ditolak dengan alasan tidak terpenuhi atau dipandang tidak layak.
Baca juga: Terkait Hasil Fit and Proper Test Calon Dirut Bank Aceh, Jubir Pemerintah Aceh Ungkap Hal Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.