Dirut BAS
Direktur Utama Bank Aceh Syariah BAS Dipastikan Berasal dari Internal.
Kemudian hasil penjaringan calon Dirut Bank Aceh, sebanyak enam orang dites oleh tim seleksi dan yang dinyatakan lolos hanya empat orang untuk diserah
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Hasil assessment pihak ketiga yakni Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memilih dua nama sebagai kandidat Dirut Bank Aceh.
• Viral, Wanita Sayat Organ Vital Pasangan dengan Keris, Ternyata Selingkuhan, Begini Kronologisnya
Dua nama tersebut yakni Muhammad Syah yang berasal dari internal dan Nana Hendriana dari pihak eksternal.
"Disampaikanlah kepada OJK untuk dilakukan fit and proper test dan minggu lalu sudah disampaikan ke gubernur.
"Rencananya akan dilakukan penentuan di RUPS pada minggu pertama (Maret ini)," tambahnya.
• Zlatan Ibrahimovic Ceritakan Pengalaman Pilu Saat Bawa AC Milan Raih Scudetto
Awalnya dijadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) digelar pada 2 Maret 2023 mendatang.
Namun karena ada agenda presiden yang mengundang seluruh kepala daerah se-Indonesia, maka jadwal ulang akan disesuaikan.
"Sebelum minggu pertama atau kedua (Maret), sudah selesai masalah keberadaan direktur BAS ini," kata MTA.
Baca juga: Terkait Hasil Fit and Proper Test Calon Dirut Bank Aceh, Jubir Pemerintah Aceh Ungkap Hal Ini
Hasil Penjaringan Ulang
Jubir Pemerintah Aceh itu menjelaskan, sebenarnya proses ini sudah berjalan sejak Mei 2022 lalu.
Kemudian hasil penjaringan calon Dirut Bank Aceh, sebanyak enam orang dites oleh tim seleksi dan yang dinyatakan lolos hanya empat orang untuk diserahkan ke gubernur.
"Kemudian dipilih oleh gubernur tiga orang, lalu dikirim ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata MTA.
Baca juga: KNPI Aceh Harap Bank Aceh Syariah Dipimpin Bankir Muda
Dalam kurun waktu fit and proper test, masa Nova Iriansyah sebagai gubernur berakhir dan digantikan oleh Pj Achmad Marzuki.
Selanjutnya, masa Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, OJK membalas surat dari penyampaian tiga nama calon dirut tersebut.
Dan sesuai aturan, yang dibenarkan hanya dua orang saja.
Pada saat itu Pj Gubernur Aceh memilih Fadhil Ilyas dan Muhammad Razi serta mengirim kembali kedua nama itu ke OJK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.