Pria Usia 45 Tahun Setubuhi Keponakan Dua Kali, Pelaku Berdalih Pinjam Charger

Entah apa yang dipikirkan AK (45) sehingga tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 11 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Tersangka AK, pelaku pencabulan terhadap keponakan, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023). Polisi mengungkap tersangka telah dua kali menyetubuhi korban. 

SERAMBINEWS.COM, JEPARA - Seorang anak di bawah umur kembali jadi korban rudapaksa.

Entah apa yang dipikirkan AK (45) sehingga tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 11 tahun.

Mirisnya lagi aksi bejat itu ia lakukan sebanyak dua kali.

Kejadian ini terjadi di suatu desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Aksi bejat itu dilakukan pada 2021.

Tak hanya itu, tersangka juga mencabuli korban pada 18 Januari 2023 lalu, sekira pukul 23. 00 WIB.

Saat itu, tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.

"Modus pelaku korban diimingi-imingi sejumlah uang," kata Kapolres Jepara saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

Dalam menangani kasus ini, kata Kapolres, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.

 Kemudian pihaknya juga mengumpulkan sejumlah bukti di antaranya pakaian korban.

Atas tindak pidana ini, tersangka AK terancam hukuman berat.

Kapolres Jepara menyatakan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Gadis Yatim Piatu, Korban Dijanjikan Kerja Malah Diajak Nginap di Hotel

Sementara itu, tersangka AK membantah melakukan pencabulan.

Bantahan itu ia sampaikan saat sesi tanya jawab dengan awak media.

Dia mengungkapkan saat berada di kamar korban tidak melakukan pencabulan.

"Saya sedang pinjam charge handphone," kata tersangka AK.

Dia mengaku hubungannya dengan korban sangat akrab.

Korban sering bermain di rumahnya.

Adapun rumah korban dan tersangka berdekatan. Rumah mereka berhadap-hadapan.

Terhadap pernyataan tersangka, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan bahwa itu hak tersangka.

Yang jelas pihaknya telah memiliki bukti tindak pidana tersangka. (*)

 

Baca juga: Ibu Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Jambi, Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Pelaku

Baca juga: Malam Ini, Pj Bupati Nagan Raya Buka Event UMKM Rameune dan Expo di Alun-alun Suka Makmue

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria di Jepara Setubuhi Keponakan yang Masih 11 Tahun, Berdalih Pinjam Charger: Kami Sangat Dekat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved