Berita Aceh Besar
Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kronologis Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa Raisul dengan 6 tahun penjara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kronologis Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Pertengahan 2022 lalu, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar digemparkan dengan kasus pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi Gampong Lagang itu mengakibatkan Andriansyah (24), warga Lamsiteh, Aceh Besar meninggal akibat luka tusuk.
Pelaku diketahui bernama Raisul Akram (23), dan sempat menjadi DPO polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh pada Agustus 2022 lalu.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa Raisul dengan 6 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Jon Mahmud menyatakan terdakwa Raisul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” bunyi putusan yang dibacakan pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Suami Siri Bunuh Istri di Makasar, Pelaku Tusuk Korban 19 Kali, Motifnya Cemburu dan Sakit Hati
Adapun dalam dakwaan, kronologis kejadian berawal pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.20 WIB, saat terdakwa Raisul sedang tidur di kamar rumahnya di Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Lalu adik kandung terdakwa membangunkan terdakwa dan mengatakan jika korban Ardiansyah ada di luar dan mencari ianya.
Kemudian terdakwa keluar untuk menemui korban.
Setelah berada di pintu, terdakwa melihat korban sudah berada di halaman rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu korban turun dari sepeda motor dan memaki terdakwa dengan kata-kata “ha..ok’m* peu ka peugah nyoe jih kah…yang teut rumoh lon”.
Pada pokok intinya, korban menuduh terdakwa yang telah membakar rumahnya tiga minggu sebelumnya.
Kemudian terdakwa membantah tuduhan itu dan mengatakan bukan dirinya yang membakar rumah korban.
Baca juga: Warga Langsa Timur Ditemukan Tergantung dalam Kamar, Diduga Bunuh Diri Usai Antar Anak ke Sekolah
Namun korban tidak percaya lalu mengeluarkan satu pisau rencong dari saku celana korban dan langsung menikam terdakwa.
penjara
pembunuhan di Aceh Besar
pemuda
Rencong
Darul Imarah
Aceh Besar
Kasus Pembunuhan
Serambi Indonesia
Serambinews
Program MAP Kelas Kerja Sama Pemkab Aceh Besar-USK Dibuka, 25 Guru SD dan SMP Ikuti Seleksi |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Besar A Sabur Rangkul Ratusan Pelajar Indrapuri dalam Seminar Beasiswa |
![]() |
---|
Temui Menkes, Syech Muharram Minta Dukungan Pembangunan RS Tipe B di Abes |
![]() |
---|
Ka Kwarcab Aceh Besar Muhammad Iswanto Jadi Pembina Upacara Pembukaan PPIM Pesantren Oemar Diyan |
![]() |
---|
Sediakan Beras Dua Ton, Pangan Murah Polres Aceh Besar Diburu Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.