Berita Aceh Besar

Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kronologis Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa Raisul dengan 6 tahun penjara.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Shutterstock
Ilustrasi pembunuhan - Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kronologis Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong 

Pada saat itu terdakwa berhasil menangkis tikaman yang dilakukan korban, sehingga pisau tersebut mengenai pintu dan jatuh kelantai.

Terdakwa kemudian membela diri dengan menendang korban hingga terjatuh kelantai.

Kemudian terdakwa mengambil pisau rencong tersebut lalu menusukan kebagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Selanjutnya terdakwa menusukan lagi kearah perut kanan bagian bawah sebanyak satu kali hingga korban terjatuh kelantai dan mengeluarkan darah.

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dengan membawa serta pisau jenis rencong dan membuangnya rawa – rawa.

Baca juga: Sadis! Pria Ini Bunuh Bocah 5 Tahun, Lalu Setubuhi Jenazahnya, Pelaku Dendam dengan Ayah Korban

Berdasarkan Visum et Repertum, pasien sudah meninggal saat sampai ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Ditemukan beberapa luka di dada atas 3 cm x 1,5 cm tepi rata, di perut atas kiri 0,5 cm x 0,5 cm, perut bawah kiri 0,5 cmx 0,5 cm, di perut kanan bawah 8 cm x 2 cm x 5 cm, di jari telunjuk tangan kanan 0,5 cmx 0,5 cm, di jari tengah tangan kanan 1,5 cm x 1,5 cm tepi tidak rata. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved