Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Haryadi terbukti sah dan bersalah melakukan tindakan korupsi tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Haryadi terbukti sah dan bersalah melakukan tindakan korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, Haryadi dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Haryadi dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pidana, maka harta benda Haryadi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Baca juga: Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh III: Sejarah Panjang Kekerasan Aceh, dan Buramnya “Peace Dividen"
Majelis Hakim juga mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Diketahui, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK pada hari Kamis (2/6/2022).
KPK menduga, Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Selain Haryadi, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini, yakni Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Sebagai informasi, vonis 7 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Sebelumnya, JPU KPK ini telah menuntut eks Wali Kota Yogyakarta tersebut dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.