Pemerintahan

Fraksi Gerhana DPRK Soroti Tiga Hal Urgen yang Terjadi di Kota Langsa dalam Rapat Paripurna 

Hal itu tertuang dalam kesimpulan dan saran yang disampaikan Farksi Gerhana, pada Paripurna ke-6 dengan agenda penyampaian

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, bersama Wakil Ketua I Burhansyah, Wakil Ketua II Noma Khairil, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, dan M. Haikal Alfisyahrin, pada Rapat Paripurna pengesahan P-APBK Langsa 2025. 

Laporan Zubir l Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Fraksi Gerhana DPRK Langsa menyoroti tiga hal urgen yang terjadi di Kota Langsa, pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRK, Jumat (26/9/2025).

Hal itu tertuang dalam kesimpulan dan saran yang disampaikan Farksi Gerhana, pada Paripurna ke-6 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Langsa.

Seperti diketahui bahwa Fraksi Gerhana di DPRK Langsa ini adalah gabungan Partai Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya), Hanura (Hati Nurani Rakyat), PNA (Partai Nasional Aceh).

Tiga hal disampaikan Fraksi Gerhana ini yaitu memberikan tanggapan terkait penyelesaian pembayaran atas aset milik Pemerintah Kabupaten /Aceh Timur.

Fraksi Gerhana meminta kepada Pemko Langsa saat Ini mengkaji kondisi keuangan Pemko yang masih belum stabil.

Maka, Fraksi Herhana menyarankan Pemko Langsa perlu segera berkoordinasi dan konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementeri Dalam Negeri.

Selain itu, Fraksi Gerhana mendesak Pemko Langsa agar segera melakukan pembayaran tunggakan biaya operasional dan gaji Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kota Langsa Tahun 2024.

Fraksi Gerhana menilai, belum dilakukannya pembayaran Ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menindaklanjuti kewajiban anggaran tersebut terhadap hak-hak anggota Panwaslih dan biaya operasional. 

Kemudian hal urgen lainnya, Fraksi Gerhana meminta Pemko Langsa untuk segera melaksanakan Pemilihan Keuchik bagi gampong-gampong yang masa jabatan geuchiknya telah lama berakhir.

Dengan merujuk pada ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.

Belum dilakukan pemilihan Keuchik menghambat jalannya pemerintahan gampong secara demokratis dan partisipatif. 

Oleh karena itu, fraksi mendesak agar Pemerintah Kota segera menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan sesuai dengan amanat qanun yang berlaku. 

Sementara Ketua Fraksi Gerhana DPRK Langsa, Irwanto, yang dikonfirmasi ulang Serambinews.com, Senin (29/9/2025), membenarkan ada 3 hal yang disampaikan Fraksi Gerhana ini pada pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025 itu. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved