KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Kekayaan Rp56,1 Miliar, Punya Saham di 6 Perusahaan

Nantinya KPK akan melakukan konfirmasi juga klarifikasi terkait harta yang dilaporkan Rafael sebagaimana tercantum dalam situs Laporan Harta Kekayaan

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terkait klarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar hari ini, Rabu (1/3/2023).

Nantinya KPK akan melakukan konfirmasi juga klarifikasi terkait harta yang dilaporkan Rafael sebagaimana tercantum dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .

Pihak KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dalam pemeriksaan asal-usul harta kekayaan milik Rafael Alun tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pemeriksaan nantinya tak hanya yang tercatat dalam LHKPN saja tetapi juga di luar laporan tersebut. Untuk itulah mereka bekerja sama dengan Kemenkeu.

 
"Yang pertama, basis data KPK adalah LHKPN, sementara, di luar yang dilaporkan di LHKPN, KPK tidak bisa masuk ke situ. Maka itu adalah wilayahnya Irjen Kemenkeu," jelas Ghufron, Senin (27/2) kemarin.

Pemeriksaan harta kekayaan eks Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II kemungkinan termasuk dalam dugaan pencucian uang. 

Baca juga: Fakta Rumah Mewah Rafael Alun, Luas Capai 2.000 Meter Persegi Tapi Bayar PBB Rp 300 Ribu

 

Eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terungkap memiliki saham di enam perusahaan.

Fakta ini dikatakan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan.

"Detailnya itu tadi saham di 6 perusahaan," jelas Pahala, Rabu (1/3/2023) dikutip dari Kompas.com.

Pahala menjelaskan kepemilikan saham milik Rafael Alun disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021.

Namun, masyarakat cuma bisa mengakses laporan LHKPN hingga surat berharga.

 
"(Saham di 6 perusahaan) disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja," ujar Pahala.

Tercatat nilai saham yang dimiliki Rafael Alun mencapai lebih dari Rp1 miliar atau Rp 1.556.707.379.

KPK akan meminta klarifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya yang menccapai Rp56,1 miliar hari ini, Rabu (1/3) pukul 09.00 WIB.

Pantauan terakhir, Rafael Alun telah tiba di gedung Merah Putih KPK sebelum pukul 08.00 WIB.

Pihak KPK disebut akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dalam pemeriksaan asal-usul harta kekayaan milik Rafael Alun tersebut.

 
"Yang pertama, basis data KPK adalah LHKPN, sementara, di luar yang dilaporkan di LHKPN, KPK tidak bisa masuk ke situ. Maka itu adalah wilayahnya Irjen Kemenkeu," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (27/2) kemarin.

Sebagaimana diketahui dalam Rafael Alun memiliki kekayaan, seperti yang dilaporkan dalam LHKPN, senilai Rp 56.104.350.289.

Rinciannya harta tersebut terdiri dari 11 tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000 dan tersebar di sejumlah kota Manado, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Sleman, DI Yogyakarta.

 
Selain itu terdapat alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta, harta bergerak lainnya Rp 420 juta, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, serta harta lainnya Rp 419.040.381.

Kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

 

Baca juga: VIDEO Penampakan Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Manado

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Rafael Alun terindikasi melakukan pencucian uang sejak 2013 silam.

Mahfud mengungkapkan dirinya memiliki surat dari Kejaksaan Agung bertanggal 2012 dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2013 terkait transaksi Rafael Alun.

 
"Saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung pada 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung," jelas Mahfud, Selasa (28/2) di RS Mayapada, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

"Kemudian 2013 sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah dari saudara Rafael Alun," lanjutnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpendapat harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo tak masuk akal.

"Terhadap yang bersangkutan yang masyarakat sudah mengatakan, 'oh ini kayaknya doesn't make sense (tidak masuk akal)', tentu kita juga tahu tidak make sense," terang Sri Mulyani, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

 
Rafael juga diperiksa internal Kemenkeu usai dirinya dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak terkait kekayaannya itu.

"Orang menanyakan kapan koreksi dilakukan, bagaimana bentuknya? Bagaimanapun juga ini institusi publik yang memang kami terikat dengan undang-undang publik, undang-undang ASN, undang-undang tentang keuangan negara," tutur Sri.

Sebagaimana diberitakan, sebagai pejabat pajak, kekayaan Rafael Alun yang mencapai Rp56,1 miliar tidak masuk akal. Harta tersebut empat kali lebih besar dari Dirjen Pajak Suryo Utomo. Bahkan kekayaan Rafael hampir setara dengan Sri Mulyani.

Kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Baca juga: Mobil Pikap Terekam Kamera CCTV Bawa Semen dan Kerikil Sebelum 2 Wanita Ditemukan Tewas Dicor

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru 1 Maret 2023, Pertamax dan Shell Super Naik, Dexlite Turun

Baca juga: Fakta Rumah Mewah Rafael Alun, Luas Capai 2.000 Meter Persegi Tapi Bayar PBB Rp 300 Ribu

Kompas.tv: Rafael Alun Mulai Jalani Pemeriksaan, KPK: Punya Saham Total Rp1,5 Milyar di 6 Perusahaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved