Berita Langsa

KSOP Kuala Langsa Harus Kooperatif Membangun Potensi Pelabuhan Kuala Langsa

sebaliknya KPA mengecam pihak yang berusaha menghambat atau mempersulit proses lancarnya aktifitas ekspor-impor di Pelabuhan Kuala Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langsa Muhammad Isa, S.Sos, 

KSOP Kuala Langsa Dituding Persulit Izin Masuk Kapal Ekspor

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemilik Kapal Motor atau KM Nagata, Muslim, dilaporkan sempat cekcok hingga nyaris bentrok dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Kelas IV Kuala Langsa, Andi Laisdi yang berkantor di kawasan  Pelabuhan Kuala Langsa

Kejadian ini terjadi, Senin (27/2/2023. Muslim menuding oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Kuala Langsa, menghambat kapal miliknya masuk untuk melakukan ekspor perdana melalui  Pelabuhan Kuala Langsa

Pasalnya, kata Muslim sebelum kapal itu masuk ke pelabuhan, pihak agen kapal PT Gatana Arung Nusantara (agen pelayaran) telah melayangkan surat izin masuk kapal atau Surat Persejutuan Berlayar (SPB) ke  KSOP setempat. 

Pemilik KM Nagata Muslim, yang ditemui di Pelabuhan Kuala Langsa, kepada Serambinews.com, mengatakan proses pelaporan atau permohonan izin masuk kapal atau SPB iru sudah dilakukan sehari sebelumnya, Minggu (26/2/2023).

"SPB itu diberikan langsung oleh M Fakhrizal Kepala Cabang PT Gatana Arung Nusantara selaku agen pelayaran yang kami tuju kepada petugas  KSOP Kelas IV Kuala  Langsa kemarin (Minggu-red)," ujarnya.

Namun, tambah Muslim, saat M Fakhrizal datang mau mengonfirmasikan SPB tersebut dari KSOP itu, Kepala  KSOP Kelas V Kuala  Langsa berkilah belum menerima surat pemberitahuan untuk dikeluarkannya SPB itu.

"Saat saya datang ke Kantor  KSOP menemui Pak Andi (Kepala  KSOP), beliau mengatakan kapal saya masuk kemari (pelabuhan) ilegal. Lalu saya balik bertanya, mengapa Anda tidak tanya ke agen kami, apa benar tidak ada masuk surat izin, masuk kapal itu ke  KSOP," ujarnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS - PTTUN Medan Menangkan Gugatan Tiyong, Batalkan SK Pengurus PNA Kubu Irwandi

Lalu, sambung Muslim, setelah M Fakhrizal datang ke  KSOP mengonfirmasi keterangan kepala  KSOP itu, ternyata surat izin masuk yang diberikan agen sejak hari minggu itu sudah ada dimeja Kepala  KSOP Kelas IV Kuala  Langsa itu. 

"Surat izin dari Agen sudah masuk, tapi ia (Kepala KSOP) katakan belum masuk, ternyata surat izin masuk kapal dari Agen itu sudah di meja beliau sejak Minggu, barulah ia tidak bisa berkilah lagi," katanya.  

Menurut Muslim, sebelum berangkat ke  Pelabuhan Kuala Langsa, kapal miliknya yang akan melakukan ekspor ikan perdana ke Port Klang Malaysia melalui  Pelabuhan Kuala Langsa ini, sudah mendapat SPB dari  KSOP Banda Aceh.

"Jadi, mengapa ketika di  KSOP Kelas IV Kuala  Langsa, seperti akan mempersulit kapal kami itu masuk, padahal semua persyaratan izin masuk kapal telah dilampirkan oleh agen," kata Muslim. 

Muslim menyebutkan KM Nagata 75 GT (gros ton) memilik muatan minimal 50 ton dan tiba ke  Pelabuhan Kuala Langsa pagi hari ini (Senin-red).

Setelah dilakukan cek mesin dan jika sudah ready, berapa hari ke depan barulah akan melakukan muat barang barupa ikan segar untuk diekspor ke Port Klang Malaysia.

Adapun ikan yang akan diekspor, yakni kelompok ikan pelagis (ikan yang hidup di permukaan laut sampai kolom perairan laut dan kelompok ikan demersal atau jenis ikan yang habitatnya berada di bagian dasar perairan atau laut). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved