Petaka Kenalan Lewat TikTok, Gadis 11 Tahun Disetubuhi Pemuda saat Ketemuan

Melati (11), bukan nama sebenarnya, seorang siswi sekolah dasar di Banyuwangi menjadi korban asusila oleh pria kenalannya di aplikasi TikTok.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

"Korban dijemput di dekat rumahnya secara diam-diam. Lalu diajak jalan-jalan, pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB," ungkap Sutarkam.

Saat di jalan, AJS lalu membeli minuman keras jenis arak.

Usai membeli miras, korban lalu dibawa AJS ke rumahnya.

Di rumah pelaku, korban dipaksa meminum arak.

Setelah meneguk empat gelas, korban akhirnya mabuk.

"Dalam keadaan tidak sadar itu, pelaku mencabuli korban," ujar Sutarkam.

Usai mencabuli korban, AJS sempat buron karena melarikan diri. Lalu pada 25 Februari 2023, AJS ditangkap di rumahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D UU RI no. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sutarkam.

Baca juga: Pasrah! Digugat Cerai Aldila Jelita, Indra Bekti Tak Permasalahkan Hak Asuh Anak

Baca juga: Digerebek Selingkuh hingga Ditelanjangi, Ibu Mertua Bela Menantu: Suamimu Pantas Dipukul

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per 1 Maret 2023, Pertamax dan Turbo Naik, Dexlite Turun Banyak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah SD di Banyuwangi Dicabuli Remaja yang Dikenalnya lewat TikTok"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved