Punya NPWP Tapi Tidak Punya Penghasilan atau Pekerjaan, Apa Tetap Harus Lapor SPT?
Adapun laporan SPT tahunan ini sifatnya wajib bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriter
|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
4. Isi formulir SPT dengan benar.
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.
Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Badai PHK Landa Indonesia, Warga Ramai-ramai Cairkan Dana BPJS hingga Demo |
![]() |
---|
Judi Online Makin Meresahkan, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Nekat Gasak Uang Kantor Rp 3,7 Miiliar |
![]() |
---|
Beli atau Jual? Update Harga Emas Antam Hari Ini Mengkilau di Pasar 5 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Siap-siap, Hujan dan Petir Landa Sebagian Aceh Hari Ini |
![]() |
---|
Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Somasi Jokowi, Harap Minta Maaf Secara Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.