Punya NPWP Tapi Tidak Punya Penghasilan atau Pekerjaan, Apa Tetap Harus Lapor SPT?
Adapun laporan SPT tahunan ini sifatnya wajib bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriter
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Setiap wajib pajak (WP) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan laporan SPT tahunan.
Pelaporan SPT tahunan ini dilakukan setiap tahun atas pajak tahun sebelumnya.
Untuk SPT tahunan orang pribadi (OP), batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2022.
Adapun laporan SPT tahunan ini sifatnya wajib bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.
Apabila tidak melakukan pelaporan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
Lantas bagaimana dengan Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan, namun memiliki NPWP?
Laporan SPT tahunan bagi WP yang menganggur
Dilansir dari Kompas.com, Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, bisa tidak melakukan lapor SPT Tahunan.
Baca juga: Punya NPWP Tapi Pengangguran dan tak Berpenghasilan, Apa Tetap Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya
Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Begitu pun dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.
Hal itu sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna pada Maret 2022 lalu.
“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Yasonna Laoly dikutip dari Kompas.com 2 Maret 2022.
Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?
Dikutip dari laman DJP, Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Badai PHK Landa Indonesia, Warga Ramai-ramai Cairkan Dana BPJS hingga Demo |
![]() |
---|
Judi Online Makin Meresahkan, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Nekat Gasak Uang Kantor Rp 3,7 Miiliar |
![]() |
---|
Beli atau Jual? Update Harga Emas Antam Hari Ini Mengkilau di Pasar 5 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Siap-siap, Hujan dan Petir Landa Sebagian Aceh Hari Ini |
![]() |
---|
Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Somasi Jokowi, Harap Minta Maaf Secara Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.