Punya NPWP Tapi Tidak Punya Penghasilan atau Pekerjaan, Apa Tetap Harus Lapor SPT?
Adapun laporan SPT tahunan ini sifatnya wajib bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriter
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Setiap wajib pajak (WP) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan laporan SPT tahunan.
Pelaporan SPT tahunan ini dilakukan setiap tahun atas pajak tahun sebelumnya.
Untuk SPT tahunan orang pribadi (OP), batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2022.
Adapun laporan SPT tahunan ini sifatnya wajib bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.
Apabila tidak melakukan pelaporan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
Lantas bagaimana dengan Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan, namun memiliki NPWP?
Laporan SPT tahunan bagi WP yang menganggur
Dilansir dari Kompas.com, Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, bisa tidak melakukan lapor SPT Tahunan.
Baca juga: Punya NPWP Tapi Pengangguran dan tak Berpenghasilan, Apa Tetap Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya
Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Begitu pun dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.
Hal itu sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna pada Maret 2022 lalu.
“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Yasonna Laoly dikutip dari Kompas.com 2 Maret 2022.
Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?
Dikutip dari laman DJP, Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka:
- Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Baca juga: Punya Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta per Bulan, Apa Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya
Kriteria penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif dapat diajukan oleh Wajib Pajak.
Kendati demikian, penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif akan diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP namun memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif
Pengajuan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP.
Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari.
Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima.
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir 31 Maret 2021
Berikut kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif orang pribadi yang harus dipenuhi:
- Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi.
- Surat pernyataan bermaterai.
- Fotokopi KTP.
Sesuai PER-04/PJ/2020, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai bisa diunduh di laman ini.
Cara lapor SPT Tahunan
Dilansir dari laman resmi pajak, ada dua cara untuk mengisi SPT tahunan, yakni via e-form dan via e-Filling.
Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
Sedangkan, e-Filing adalah cata penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan Wajib Pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Berikut cara membuat laporan SPT tahunan melalui e-form atau e-Filling.
Baca juga: Bupati Nagan Raya Ajak ASN & Warga Patuh Pajak, Buka Pekan Panutan Penyampaikan SPT dan PPh
- Cara lapor SPT tahunan via e-form
Mengutip situs pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form.
1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
2. Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
3. Kemudian klik logo e-Form PDF.
4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Cara lapor SPT Tahunan via e-Filing
Dikutip dari Kompas.com (15/1/2022), cara pelaporan SPT pajak secara daring atau layanan e-Filing.
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
4. Isi formulir SPT dengan benar.
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.
Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Badai PHK Landa Indonesia, Warga Ramai-ramai Cairkan Dana BPJS hingga Demo |
![]() |
---|
Judi Online Makin Meresahkan, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Nekat Gasak Uang Kantor Rp 3,7 Miiliar |
![]() |
---|
Beli atau Jual? Update Harga Emas Antam Hari Ini Mengkilau di Pasar 5 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Siap-siap, Hujan dan Petir Landa Sebagian Aceh Hari Ini |
![]() |
---|
Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Somasi Jokowi, Harap Minta Maaf Secara Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.