Sempat Buron, Satu Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Clara Shinta Ditangkap di Sumut

Menurut Hengki, Erick merupakan pelaku utama atau otak dari aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan Clara dalam proses pengambilan mobil.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tiga debt collector tersangka kasus penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap satu orang debt collector buronan kasus pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta disertai perlawanan terhadap anggota kepolisian di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa satu buronan yang tertangkap itu adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong. Tim penyidik membekuk Erick di tempat persembunyian wilayah Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Team Resmob Polda Metro Jaya dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong. Penangkapan pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Menurut Hengki, Erick merupakan pelaku utama atau otak dari aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan Clara dalam proses pengambilan mobil.

Pelaku dapat tertangkap berkat kerja sama dengan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara dalam proses pengejaran.

Kini, Erick masih dalam perjalanan dari Medan menuju DKI Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

"Tersangka Erick Johnson ini pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki.

"Saat ini Erick Jonshon dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta," pungkasnya.

Baca juga: Tujuh Debt Collector Jadi Tersangka, Hanya Satu yang Kantongi Sertifikat Penagihan, Empat Masih DPO

Sebagai informasi, kawanan debt collector arogan yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan petugas kepolisian di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap.

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara itu, empat debt collector lainnya, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.

"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved