Berita Aceh Timur
Kisah Sedih di Aceh Timur, Semua Kambing Mati Dimangsa Harimau, Suami Ditahan, Bermohon Dibebaskan
Seperti diketahui SY diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu atas dugaan meracuni anak harimau karena kesal empat terna
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur telah mengamankan SY, terduga pelaku yang diduga telah meracuni anak harimau yang ditemukan mati di Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.
Sebelumnya, SY diamankan dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Rabu (22/2/2023).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curratter yang diduga digunakan pelaku untuk meracuni anak harimau tersebut.
Baca juga: 4 Kambingnya Dimangsa Harimau, Pemilik Oles Racun di Bangkainya, Harimau Mati, Pelaku Diamankan
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, mengatakan awalnya pada Selasa (21/2/202) lalu, personel Satuan Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL).
Ya, informasi terkait adanya seekor anak Harimau Sumatera yang memangsa ternak kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
Kemudian saat tiba di lokasi, tim dari BKSDA menemukan satu ekor bangkai anak harimau yang tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.
Kemudian tim melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab matinya Harimau Sumatera tersebut, kemudian tim menemukan satu buah kantong plastik yang berisikan racun hama merk Curatter.
Atas temuan ini, kemudian petugas BKSDA Aceh melaporkan kasus ini ke Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.
Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan, dan diperoleh informasi bahwa harimau itu diduga diracun oleh pemilik kambing yang dimangsa tersebut.
Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
Setelah pelaku diamankan, dalam pemeriksaan pelaku SY, mengakui telah menabur racun hama pada bangkai kambing miliknya yang telah dimangsa harimau tersebut.
"Pelaku mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa harimau tersebut, sehingga dia menabur racun dibangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Oleh karena itu pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*)
Kronologis Pelajar Pante Bidari Aceh Timur Tersengat Listrik Usai Upacara Kemerdekaan |
![]() |
---|
319 Napi Lapas Idi Aceh Timur Terima Remisi HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Al-Farlaky Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI di Aceh Timur, Beri Penghargaan untuk Veteran |
![]() |
---|
KPA Aceh Timur Meriahkan HUT Ke-80 RI dengan Santuni 80 Anak Yatim |
![]() |
---|
DLHK Aceh Timur Cek Laporan Kebocoran Gas, Pantau Kualitas Udara di Panton Rayeuk T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.