Opini
Membangun Peradaban Aceh Berintegritas
Permasalahan lain juga terungkap dan menjadi polemik adalah penganggaran untuk kegiatan yang menjadi Pokok Pikiran (Pokir) anggota
Oleh Taufiq A Gani
Kepala Pusat Data dan Informasi, Perpustakaan Nasional RI dan Peserta Lemhannas PPRA 65 2023
PELAKSANAAN dan pencapaian pembangunan di Aceh menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini. Pembiayaan pembangunan bersumber dari Dana Otonomi Khusus menjadi isu yang ramai dibicarakan. Masyarakat banyak yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pencapaian sasaran kegiatan pembangunan, yaitu berupa output, income dan impact.
Selain itu, angka kemiskinan di Aceh juga masih tinggi, pertumbuhan ekonomi rendah, dan investasi yang rendah menjadi sorotan. Publik juga kecewa atas beberapa kasus tindak pidana yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, seperti kasus beasiswa, fee pengadaan barang dan jasa.
Permasalahan lain juga terungkap dan menjadi polemik adalah penganggaran untuk kegiatan yang menjadi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA.
• Roadmap Pengembangan Ekonomi dan Syariah Provinsi Aceh: Masjid Pusat Peradaban dan Perekonomian
Pemberitaan tersebut menjadikan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh menjadi makin transparan.
Para ahli hukum, administrasi pemerintahan sampai sosiolog menanggapi polemik tersebut berdasarkan kepakarannya masing-masing.
Humam Hamid (2023), sosiolog dari Universitas Syiah Kuala (USK) menanggapi keberhasilan aparat hukum dalam menangkap tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh.
• Jangan Salah Melihat Peradaban Islam, Apalagi Diukur dengan Peradaban Modern Kaum Barat
Humam mengharapkan Pemerintah Pusat mempertimbangkan kelanjutan proses hukum dengan kondisi masyarakat Aceh yang belum sepenuhnya pulih dalam transformasi dari zaman konflik ke perdamaian.
Pertimbangan tersebut atas dasar beban masa lalu yang masih diemban oleh penguasa (pemerintah) daerah saat itu yang juga menjadi bagian dari konflik masa lalu.
Syukriy Abdullah (2021), pakar Ilmu Akuntansi Pemerintah Daerah dari USK menuliskan tentang polemik usulan Pokir anggota DPRA yang banyak mendapat sorotan publik. Syukriy menyatakan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan harus berdasarkan regulasi yang berlaku. Di samping itu regulasi terhadap pengawasan juga harus jelas sehingga aparatnya tidak ragu-ragu dalam bertindak.
Saifuddin Bantasyam (2023), dosen Fakultas Hukum USK juga memberi respons terhadap Pokir DPRA dalam bentuk harapan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Dia mengharapkan DPRA tidak melakukan pilih kasih antara kegiatan Pokir dan nonpokir dalam menjalankan fungsi pengawasan supaya tidak terkena kalangan sendiri.
Dari penjelasan tiga pakar di atas dapat kita lihat bahwa Aceh saat ini memerlukan perangkat pelaksana, yaitu pemerintah daerah, anggota DPRA, dan dunia usaha yang memiliki dua sifat, yaitu berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan.
Selanjutnya perlu dibahas lebih lanjut bagaimana (a) dua sifat di atas dapat menjamin tercapai sasaran pembangunan, (b) tata kelola pemerintahan dapat menjaga interaksi dan kepentingan antar pihak pelaksana pembangunan.
Jika kedua hal tersebut tercapai, maka generasi pemerintahan Aceh saat ini akan memberikan legacy yang baik untuk generasi penerus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/taufiq-a-gani-8338.jpg)