Sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi Ungkap Temuan Bukti Baru

Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David. 

"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," imbuh dia.

Baca juga: Tabiat Mario Dandy Satriyo Semasa Remaja Terungkap, Suka Geber Moge hingga Sering Ngutang

Mario, Shane, dan AGH Sudah Rencanakan Penganiayaan

Kombes Hengki Haryadi menyebut ada perencanaan sejak awal untuk menganiaya David dari tersangka dan pelaku.

Hal ini diketahui berdasarkan bukti digital saat Mario Dandy menelepon Shane Lukas hingga AGH ikut dalam mobil.

"Kami melihat di sini bahwa, dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal."

"Pada saat Mario mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, niat di sana," jelas Hengki, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

Setelah ketiganya sampai di TKP, Mario Dandy langsung menganiaya David.

Hengki mengungkapkan, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali memukul bagian belakang kepala.

Selain itu, terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala David seperti tendangan bebas.

"Ada kata-kata, 'gua enggak takut kalau anak orang mati'."

"Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat," terang Hengki.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.

Shane disebut berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Pada Kamis ini, polisi mengungkapkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Baca juga: Ibu Kantin yang Sebut Mario Dandy Satriyo Kerap Utang Kini Minta Maaf dan Ralat Pernyataan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved