Sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi Ungkap Temuan Bukti Baru
Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David.
Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.
Baca juga: Mantan Kadis Syariat Islam Lhokseumawe Isi Ceramah Jumat di Masjid Agung Bireuen
Baca juga: El Clasico Real Madrid Vs Barcelona Semifinal Copa del Rey, Prediksi Susunan Pemain dan Head to Head
Baca juga: Terkait El Rumi Dijodohkan dengan Fuji, Ahmad Dhani: Setuju Aja, Nggak Ada Masalah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Korban Terlindas Rantis di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.