Breaking News

Sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi Ungkap Temuan Bukti Baru

Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David. 

Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.

Baca juga: Mantan Kadis Syariat Islam Lhokseumawe Isi Ceramah Jumat di Masjid Agung Bireuen

Baca juga: El Clasico Real Madrid Vs Barcelona Semifinal Copa del Rey, Prediksi Susunan Pemain dan Head to Head

Baca juga: Terkait El Rumi Dijodohkan dengan Fuji, Ahmad Dhani: Setuju Aja, Nggak Ada Masalah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved