Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap 2 Mahasiswa Bandar Sabu, Begini Kronologis Penangkapan dan BB Diamankan

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Res Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Nagan Raya
Dua tersangka kasus sabu berstatus mahasiswa yang diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kamis (2/3/2023) 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Res Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, menyampaikan hal ini, Jumat (3/3/2023). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Elang Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali menangkap dua pemuda yang diduga bandar narkoba jenis sabu di kawasan Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kamis (2/3/2023).

Hingga hari ini, Jumat (3/3/2023), polisi masih memeriksa kedua pemuda berstatus mahasiswa itu untuk pengembangan perkara ini.  

Kedua tersangka berinisial AP, warga Karang Anyar dan AS warga Gampong Serba Jadi. 

Polisi ikut mengamankan 5 paket sabu-sabu dari keduanya. 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Res Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (3/3/2023). 

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan 59,40 Gram Sabu-sabu, Barang Bukti dari 2 Residivis Ditangkap Bulan Lalu

Kasat Res Narkoba mengatakan keduanya ditangkap karena adanya laporan masyarakat yang sudah meresahkan lantaran keduanya selama ini dicurigai menjual barang haram itu. 

Oleh karena itu, menurut Ipda Vitra Ramadani, Tim Elang Satres Narkoba langsung menggerebek rumah milik AP dan menemukan kedua mahasiswa itu sedang duduk di ruang tamu rumah itu.

Tim Elang  Satres Narkoba langsung memborgol keduanya sambil menanyakan di mana narkotika jenis sabu yang disembunyikan. Namun kedua pelaku menjawab, bahwa mereka tidak menyimpan barang haram itu.

Tak mau dikelabui oleh pelaku, Tim Elang Satres Narkoba, menggeledah badan dan rumah milik AP, sehingga polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu serta barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku, serta di kamar mandi rumah pelaku tersebut.

"Kedua mahasiswa dan barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut serta akan diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku," katanya.

Adapun barang bukti (BB) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 5 paket SS, 1 alat isap SS terbuat dot bayi, 1 alat isap SS terbuat dari botol Kratingdaeng, serta 1 korek api warna kuning yang ditemukan dalam kamar tersangka. (*)

Baca juga: Zul Peng Grik, Big Bos Kasus Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Kabur dari LPN Langsa

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved