Berita Viral

Terkena Bujuk Rayu Pria dari Aplikasi Kencan Gay, Pria Batam Jadi Korban Pencurian, iPhone 13 Raib

Korban di jemput menggunakan mobil pelaku jenis Toyota Agya warna merah pada Minggu (26/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Komplek Citra Indah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Tribratanews Kepri
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N dalam gelar konferensi pers, Rabu (1/3/2023) menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian 

“Uang itu kemudian di tarik pelaku., lalu pelaku mengambil handphone merk Iphone 13 milik korban. Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan di depan perumahan Citra Indah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam,” ungkap Nugroho.

Ia mengatakan, kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari korban.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.

Sekira pukul 21.00 WIB, Senin (27/2/2023), tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tiga orang pelaku berada di sekitaran Hotel S Lubuk Baja, Kota Batam.

Tim kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 3 orang pelaku MS, AH, dan SH.

Lalu petugas melakukan interogasi ketiga pelaku terhadap keberadaan AA.

Baca juga: Curiga Lihat Menantu Masuk Hotel, Saat Dobrak Pintu, Mertua Malah Temukan Putranya Tidur Bareng Gay

“Dari keterangan kawan-kawannya, AA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Bengkong Laut-Kota Batam,”

“Selanjutnya tim menuju ke Bengkong Laut menangkap AA, yang kemudian di bawa ke kantor satreskrim Polresta Barelang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nugroho.

Kapolresta Barelang mengatakan, keempat pelaku ini sama-sama gay dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.

“Saya mengapresiasi kepada satreskrim Polresta Barelang, yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat, di mana kasus ini meresahkan masyarakat ada viral di medsos. Dimana korbannya perempuan, saya luruskan sebenarnya korbannya laki-laki,”

Kapolresta Barelang, Nugroho menghimbau kepada masyarakat untuk jangan terlalu percaya apalagi kenalan melalui media sosial di aplikasi manapun.

“Jadi harap berhati-hati lagi, kalau perlu video call terlebih dulu, jangan percaya di foto profil saja, seperti kejadian ini foto di profil beda, pada saat bertemu berbeda, lebih harap lebih bijak dalam menggunakan media sosial” harapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved