Berita Kutaraja
Dewan Minta Konflik Harimau dengan Pemilik Kambing di Atim Diselesaikan secara Restorative Justice
“Hari ini, sangat tidak adil rasanya jika pemilik kambing disalahkan secara sepihak, karena pada dasarnya dia juga dilindungi oleh negara,” katanya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota DPRA, Sulaiman, SE mengharapkan kepada Kapolda Aceh agar kasus konflik harimau dengan pemilik kambing di Aceh timur agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice, mengingat hal itu terjadi dikarenakan belum adanya langkah kongkrit dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.
“Hari ini, sangat tidak adil rasanya jika dia (pemilik kambing) disalahkan secara sepihak, karena pada dasarnya dia juga dilindungi oleh negara,” katanya.
“Negara tidak hanya melindungi harimau, tetapi negara juga melindungi setiap hak warga negara,” ujar Sulaiman.
Yang harus dipahami adalah konflik itu terjadi antara dua makhluk yang sama-sama dilindungi oleh negara.
Menurut Sulaiman, negara harus hadir melindungi warganya dan menjamin kebutuhan hidupnya.
Apa yang dilakukan oleh pemilik kambing tersebut bukanlah kejahatan yang luar biasa.
Dia tidak memburu harimau tersebut untuk diperdagangkan kulitnya, tetapi dia hanya menunjukkan reaksinya dikarenakan harimau tersebut telah menerkam kambing miliknya.
“Jika perbuatan dia tersebut harus dihukum karena melanggar aturan negara, maka kita juga harus sadar bahwa melindungi hak hidup dia juga merupakan aturan negara, dan sangat jelas termaktub dalam UUD 1945,” lanjut Sulaiman.
Sulaiman menilai, konflik satwa dengan manusia terus terjadi dikarenakan lengahnya pemangku kebijakan dalam menyiapkan langkah-langkah kongkrit dalam pengelolaan satwa liar saat ini.
“Mungkin dalam hal ini merasa sama-sama terganggu (manusia dan satwa), makanya harus ada acuan khusus dulu dalam penangganan satwa hidup berdampingan dengan manusia, baru kita bisa menyalahkan siapa,” sambung Sulaiman.
Dengan demikian, dalam kasus seperti ini, Sulaiman berharap agar penegak hukum dapat menyelesaikannya secara Restorative Justive.
“Berbicara dilindungi oleh negara, juga sama-sama dilindungi oleh negara (harimau dan manusia),” papar dia.
“Oleh karena itu, apa yang terjadi di Aceh Timur, saya berharap Kapolda Aceh dapat membuka mata hatinya untuk menyelesaikannya secara damai atau Restorative Justice” pinta Sulaiman.
Sementara itu, konflik satwa liar yang terjadi di Aceh hampir tak pernah usai.
Terbaru konflik kembali terjadi antara harimau dengan manusia di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur yang berujung pada penetapan tersangka terhadap salah seorang warga yang kambingnya dimakan harimau pada Rabu (22/2/2023) lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan meracuni harimau yang telah menerkam kambingnya di kebun miliknya.
Sulaiman, SE, Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh menilai konflik ini terjadi karena tidak adanya upaya serius yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.
Padahal, urai dia, Aceh punya Qanun tentang Pengelolaan Satwa Liar yang telah disahkan pada 2019 lalu.
“Tapi sampai saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar belum juga ditetapkan,” kata Sulaiman.
Padahal, dalam Qanun tersebut sangat jelas dikatakan bahwa Pemerintah Aceh harus menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar paling lama satu tahun sejak Qanun tersebut diundangkan, yaitu pada 18 Oktober 2019.
“Dua tahun yang lalu, sudah saya desak supaya Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, yang dimuat Harian Serambi Indonesia (Minggu, 27/12/2020), namun sampai saat ini belum juga terealisasi,” tuturnya, Minggu (5/3/2023).
Sulaiman menyebutkan, bahwa saat ini tidak ada langkah kongkrit yang bisa dijadikan acuan dalam menanggani persoalan konflik manusia dengan satwa liar di Aceh.
“Memang BKSDA punya SOP sendiri dalam pengelolaan dan penanganan konflik satwa liar secara nasional,” urai dia.
“Tapi itu tidak dapat dijadikan acuan kongkrit dalam pengelolaan satwa liar di Aceh, mengingat populasi satwa liar di Aceh lebih banyak dibanding dengan daerah lain di Indonesia,” sebut Sulaiman.
Oleh karena itu, Aceh harus mempunyai strategi dan rencana aksi tersendiri dalam pengelolaan satwa liar.
“Dan itu semua sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar di Aceh,” tambah Sulaiman.
Politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang selama ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.
“Saat itu di Harian Serambi Indonesia (Minggu, 27/12/2020), DLHK Aceh mengatakan bahwa dokumen Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar Aceh sudah di tahap finalisasi,” tukasnya.
“Jadi di mana dokumen itu sekarang, kenapa juga belum ditetapkan melalui Pergub? Finalisasi seperti apa yang dilakukan sehingga sudah dua tahun juga belum rampung,” tanya Sulaiman.
Untuk itu, Sulaiman mengharapkan, Kadis DLHK Aceh tidak main-main dengan persoalan satwa liar Aceh, dan sesegera mungkin menyelesaikan turunan dari Qanun tersebut.
“Jika tidak mampu, silakan mundur supaya amanah tersebut dapat dijalankan oleh orang-orang yang bertanggung jawab,” sergahnya.
Selain itu, Sulaiman mengingatkan, Pj Gubernur agar segera melakukan evaluasi terhadap DLHK Aceh.
“Jika Pj Gubernur serius memimpin Aceh, maka segera evaluasi DLHK Aceh. Jika tidak, maka kami yang akan evaluasi Anda,” pungkas Ketua Badan Kehormatan DPR Aceh.(*)
konflik satwa liar dan manusia
Konflik Satwa di Aceh
Anggota DPRA Sulaiman SE
harimau diracun
warga racuni harimau
restorative justice
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.