Kisah Tragis Ade Sara, Disiksa 26 Jam dan Dibunuh Mantan Pacar, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Dari hasil penyelidikan dan persidangan, terungkap bahwa motif pembunuhan terhadap Ade Sara karena sakit hati dan cemburu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.COM/ROBERTUS BELARMINUS
Kisah Ade Sara, mahasiswa yang dibunuh 9 tahun lalu oleh sepasang kekasih yang merupakan mantan dan pacar barunya. 

Hafitd lalu menyusul mereka pada pukul 19.00 WIB. Korban pun diajak masuk ke dalam mobil.

Terjadi perbincangan di antara ketiganya dan setelah itu Hafitd bersama pacar barunya melakukan penganiayaan kepada Ade Sara.

"Di dalam mobil, berbicara sebentar dan (korban) tidak suka. Sara mau melarikan diri ditarik dan mendapat penganiayaan," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes kala itu Priyo Widiyanto, dikutip dari Kompas.com.

Kedua pelaku kemudian bergantian menganiaya Sara.

Hafitd menyetrum Ade Sara tiga kali. Lalu, Assyifa menjambak rambut Ade Sara yang sudah lemas dan kemudian menurunkan tubuh Ade ke bawah kursi mobil.

Penganiayaan masih berlanjut di dalam mobil.

Hafitd dan Assyifa bergantian menganiaya Sara berupa pemukulan, penyetruman, pencekikan menggunakan tali tas, dan penyumpalan mulut korban dengan tisu dan kertas koran.

Korban bahkan ditelanjangi setengah badan.

Hasil visum kemudian mengungkapkan bahwa penyumpalan mulut itulah yang menyebabkan Sara meninggal dunia.

Penganiayaan itu, menurut Priyo, terjadi pada rentang waktu Senin (3/3/2023) pukul 19.00 WIB sampai dengan Selasa (4/3/2014) pukul 23.00 WIB.

"Selama 26 jam mereka melakukan penganiayaan," ujarnya.

Baca juga: Fakta Mahasiswi Dibunuh Pakai Kloset Oleh Mantan Pacarnya, Korban Sempat Minta Tolong

Setelah Sara meninggal, Hafitd dan Asyifa tetap menempatkan jenazah korban di kursi belakang mobil.

Mereka berdua membawa jenazah itu berkeliling Jakarta dan sekitarnya kemudian membuang jasad Sara di pinggir tol pada Rabu dini hari.

"Pelaku membunuh korban di dalam mobil Kia Visto di sepanjang perjalanan wilayah Jakarta Selatan - Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu Rikwanto.

Motif pembunuhan

Selama penyelidikan dan persidangan, terungkap Hafitd dan Assyifa memiliki motif berbeda di balik perbuatan mereka melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara.

Hafitd mengaku membunuh Ade Sara karena sakit hati.

Pelaku merasa tidak terima diputuskan korban karena alasan perbedaan agama.

Ia semakin geram saat mengetahui Sara kembali berpacaran dengan laki-laki berbeda agama.

Hafitd juga kesal karena Sara enggan bertemu dan berkomunikasi dengannya setelah putus.

Sementara itu, Assyifa mengaku dirinya membunuh Ade Sara karena cemburu lantaran Hafitd yang telah menjadi kekasihnya masih sering menghubungi korban.

Ia pun takit Hafitd kembali berpacaran dengan Ade Sara.

Divonis seumur hidup

Sidang kasus pembunuhan Ade Sara digelar pertama kali pada 16 Agustus 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum Aji Susanto langsung memberi dakwaan dengan tiga pasal berlapis kepada kedua tersangka.

Salah satunya, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Dakwaan itu disanggah tim kuasa hukum tersangka yang mengajukan dakwaan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Mereka juga memperjuangkan agar kliennya bisa terbebas dari hukuman seumur hidup lewat upaya eksepsi dan pledoi.

Dilansir dari Kompas.com, selama persidangan, kedua tersangka juga berusaha memberikan pernyataan yang meringankan diri sendiri.

Assyifa menyalahkan Hafitd sebagai orang yang menyuruhnya menganiaya Sara.

Ia mengaku sudah meminta pulang sesaat sebelum kejadian itu berlangsung.

Namun, Hafitd bersikeras melanjutkan penculikan itu.

Baca juga: Siapa Pemilik Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur? Polisi Tegaskan Bukan Milik Kompol D

Assyifa juga beralasan dia memukul korban atas perintah pacarnya.

Meski begitu, majelis hakim tidak memberikan vonis yang ringan.

Baca juga: Kisah Pilu Fahrul Hidayatulah, Tewas Saat Selamatkan Ibu Dari Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Pada Selasa (9/12/2014), hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi pasangan pembunuhan Ade Sara ini.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mendengar putusan itu, kedua pelaku menangis di pelukan ibu masing-masing.

Assyifa bahkan pingsan. Walaupun begitu, keduanya tidak mengajukan banding.

Jaksa penuntut umum yang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Hasilnya, PT memperkuat vonis hakim PN Jakpus sehingga Hafitd dan Assyifa tetap divonis 20 tahun penjara.

Jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menambah durasi hukuman pelaku.

MA mengabulkan permintaan itu dan menaikkan masa hukuman penjara Hafitd dan Assyifa menjadi seumur hidup pada 9 Juli 2015.

Hafitd diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Assyifa di Rutan Pondok Bambu.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved