Biaya Resmi dan Syarat Bikin SIM C per Maret 2023, Cek Disini

Untuk mengengendarai sepeda motor, dibutuhkan SIM C sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin berkendara.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Ilustrasi SIM C 

SERAMBINEWS.COM, KLATEN - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengemudi saat berlalu lintas.

Untuk mengengendarai sepeda motor, dibutuhkan SIM C sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin berkendara.

Seseorang yang tidak dapat menunjukkan SIM C saat berkendara sepeda motor maka bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

Maka dari itu, penting sekali bagi Anda yang terbiasa naik sepeda motor untuk membuat SIM C.

SIM C ada tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022.

Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Mobil SIM Keliling Layani Warga Kecamatan di Bireuen

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C per Maret 2023?

 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.

Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.

Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved