Nagan Raya
Warga Ujong Sikuneng Nagan Raya Lancarkan Aksi ke PN Tolak Sita Eksekusi Lahan
Aksi massa sekitar 100 orang lebih itu sebagai bentuk penolakan terhadap rencana sita eksekusi perkara yang dilakukan PN Suka Makmue baru-baru ini...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masyarakat Desa Ujong Sikuneng, Kecamatan Kuala, Nagan Raya mengelar aksi demo ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, kabupaten setempat, Kamis (9/10/2025).
Aksi massa sekitar 100 orang lebih itu sebagai bentuk penolakan terhadap rencana sita eksekusi perkara yang dilakukan PN Suka Makmue baru-baru ini.
Sebab eksekusi lahan yang dilakukan PN Suka Makmue menurut warga tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh (saat proses hukum masih tunduk ke PN Meulaboh).
Orasi warga itu dengan membawa berbagai tulisan di karton serta spanduk serta turut dikawal ketat pihak kepolisian dari Polres Nagan Raya.
Aksi massa itu dilancarkan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB berjalan damai meski sempat yel-yel warga disuarakan secara bergantian oleh peserta aksi dengan mengunakan pengeras suara.
Dalam aksinya, warga menegaskan bahwa objek sengketa yang diputus oleh PN Meulaboh berada di wilayah Dusun Gampong Puloe Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, bukan di Gampong Ujong Sikuneng.
Namun, pelaksanaan sita eksekusi oleh PN Suka Makmue justru dilakukan di wilayah Ujong Sikuneng, sehingga tidak sesuai dengan hasil putusan tersebut.
Sekretaris Desa Ujong Sikuneng, Hasyimi menyampaikan aksi masyarakat ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat.
“Demo hari ini bukan untuk menghalangi proses hukum, tapi untuk mempertahankan hak masyarakat yang memiliki atas hak sah, baik berupa sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB),” ujarnya.
Hasyimi mengatakan, Desa Ujong Sikuneng bukanlah pemekaran dari Desa Puloe Ie, melainkan sudah berdiri jauh sebelum Puloe Ie terbentuk.
“Kami ingin meluruskan bahwa wilayah kami berbeda, sehingga pelaksanaan sita eksekusi harus dilakukan sesuai dengan putusan PN Meulaboh, yakni di Desa Puloe Ie, bukan di Ujong Sikuneng,” ungkapnya.
Hasyimi menjelaskan dalam perkara tersebut terdapat dua warga yang terdampak, namun tidak dapat dilakukan sita eksekusi karena keduanya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Masyarakat meminta agar pihak terkait menjalankan proses hukum dengan benar dan adil.
Hal sama juga diungkap Koordinator aksi, Zainal, menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak hukum, melainkan meminta agar pelaksanaan eksekusi mengikuti amar putusan yang sebenarnya.
“Kami tidak melarang proses sita eksekusi, tapi harus sesuai dengan putusan PN Meulaboh. Jika di luar itu, kami menolak tegas,” ujarnya.
Setelah melancarkan aksi beberapa waktu di PN tersebut, sekitar 4 orang perwakilan warga diterima oleh pihak PN Suka Makmue serta dilakukan pertemuan di dalam PN tersebut.
Baca juga: Pasar Murah Nagan Hanya untuk Warga Non PNS Dibuktikan dengan KTP
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Asraruddin Anwar menyatakan bahwa PN menampung aspirasi masyarakat yang menyuarakan hal ini.
“Kami akan mempelajari kembali berkas dan fakta hukum terkait perkara ini, serta memastikan setiap langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Asraruddin dalam penjelasan dengan perwakilan warga tersebut.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, massa kembali membubarkan diri sekitar pukul 12.30 WIB.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.