Berita Lhokseumawe
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Perlakuan Diskriminatif Tehadap Anak, Begini Respon Kapolres
Hakim menyatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Mustabsyirah, SH, MH menolak permohonan praperadilan dalam kasus dugaan perlakuan terhadap anak secara diskriminatif yang merupakan korban pemerkosaan di salah satu Panti Asuhan di Aceh Utara yang dihentikan penyelidikannya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe.
Dalam hal ini, sidang tersebut antara Mahmudiah sebagai pemohon melawan termohon Polres Lhokseumawe.
Sebagaimana diketahui, Mahmudiah menggugat praperadilan Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe setelah pihak keluarga pemohon melalui kuasa hukumnya mencoba menguji keabsahan pemberhentian penyelidikan yang dilakukan Polres Lhokseumawe soal kasus diskriminatif yang menimpa putri-nya.
Penghentian kasus tersebut melalui isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 5 Januari 2023 lalu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, pihaknya sangat menghargai semua proses hukum.
"Sidang ini bergulir dari tanggal 27 Februari hingga 6 Maret 2023, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal pemeriksa Pengadilan Negeri Lhokseumawe," sebut Salman kepada Serambinews.com, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Ahmadi Jadi Tersangka, Praperadilan Kasus Kulit Harimau Ditolak
Dalam sidang tersebut, kata Salman, hakim tunggal dalam amar putusannya menerima dan mengabulkan eksepsi termohon.
Hakim menyatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil.
Pada proses sidang dimaksud, turut hadir kuasa hukum pemohon, Mila Kesuma, SH, Rizal Saputra, SH, MH, dan Fakhrurrazi, SH.
Sementara dari pihak termohon juga hadir kuasa hukum yakni Iptu Junus Damanik, SH, MH, Iptu Maulidin, SH, MH, Iptu Saprudin, SH, MH, Pembina Salman Alfarasi, SH, MM, Penata TK I Raswin, SH, Aiptu Madle Tampubolon, Aiptu Mediansyah Jamal, SH, MH, dan Briptu Clara Pytharei M, SH.(*)
PN Lhokseumawe
praperadilan
praperadilan ditolak
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Ini 12 Pejabat Pemko Lhokseumawe yang Dilantik Besok |
![]() |
---|
Jalan Santai di Lhokseumawe Ricuh, Peserta Pingsan Hingga Doorprize Diambil Paksa |
![]() |
---|
Jangan Biarkan Demokrasi Berdarah, Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe: Saatnya Jembatani dengan Syariah |
![]() |
---|
Rektor UIN SUNA Lhokseumawe Sampaikan Pesan Penting Kepada Mahasiswa Baru Saat Penutupan PBAK |
![]() |
---|
Sempat Terbakar, Pabrik NPK PT PIM di Aceh Utara Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.