Breaking News

Berita Lhokseumawe

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Perlakuan Diskriminatif Tehadap Anak, Begini Respon Kapolres

Hakim menyatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Suasana sidang praperadilan di PN Lhokseumawe kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak yang dimenangkan oleh Polres Lhokseumawe, Senin (6/3/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Mustabsyirah, SH, MH menolak permohonan praperadilan dalam kasus dugaan perlakuan terhadap anak secara diskriminatif yang merupakan korban pemerkosaan di salah satu Panti Asuhan di Aceh Utara yang dihentikan penyelidikannya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe.

Dalam hal ini, sidang tersebut antara Mahmudiah sebagai pemohon melawan termohon Polres Lhokseumawe.

Sebagaimana diketahui, Mahmudiah menggugat praperadilan Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe setelah pihak keluarga pemohon melalui kuasa hukumnya mencoba menguji keabsahan pemberhentian penyelidikan yang dilakukan Polres Lhokseumawe soal kasus diskriminatif yang menimpa putri-nya.

Penghentian kasus tersebut melalui isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 5 Januari 2023 lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, pihaknya sangat menghargai semua proses hukum.

"Sidang ini bergulir dari tanggal 27 Februari hingga 6 Maret 2023, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal pemeriksa Pengadilan Negeri Lhokseumawe," sebut Salman kepada Serambinews.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Ahmadi Jadi Tersangka, Praperadilan Kasus Kulit Harimau Ditolak

Dalam sidang tersebut, kata Salman, hakim tunggal dalam amar putusannya menerima dan mengabulkan eksepsi termohon.

Hakim menyatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil.

Pada proses sidang dimaksud, turut hadir kuasa hukum pemohon, Mila Kesuma, SH, Rizal Saputra, SH, MH, dan Fakhrurrazi, SH. 

Sementara dari pihak termohon juga hadir kuasa hukum yakni Iptu Junus Damanik, SH, MH, Iptu Maulidin, SH, MH, Iptu Saprudin, SH, MH, Pembina Salman Alfarasi, SH, MM, Penata TK I Raswin, SH, Aiptu Madle Tampubolon, Aiptu Mediansyah Jamal, SH, MH, dan Briptu Clara Pytharei M, SH.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved