Opini

Omnibus Law Kesehatan, Masalah atau Harapan?

Regulator kesehatan tersebut beralasan Undang-undang “sapu jagat” ini mampu memperkuat sistem kesehatan nasional dan menjawab

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
dr Brury Apriadi Husaini MKM, wakil sekretaris II Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Banda Aceh dan Mahasiswa Doktoral Ilmu Kedokteran FK USK. 

Dimana hal ini menyedot biaya belanja kesehatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri hingga ratusan triliun rupiah per tahun.

Kebijakan baru ini diharapkan pemerintah mampu membuka peluang investasi di bidang kesehatan termasuk pengadaan alat kesehatan dan obat obatan.

Dapat dipahami bila organisasi profesi Kesehatan di Indonesia seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI),Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),I katan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menolak rancangan Undang-undang tersebut yang seolah mengikis kewenangannya selama ini.

Undang-undang ini dianggap menghilangkan peran organisasi profesi yang selama ini bahu membahu menjadi mitra pemerintah menjadi garda terdepan dalam penanganan masalah kesehatan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi tertua di Indonesia menilai omnibus law memangkas peran organisasi profesi.

Pemberian rekomendasi izin praktik yang seyogiyanya merupakan amanah Undang-undang praktik kedokteran merupakan upaya pengawasan organisasi terhadap tindakan kedokteran yang dilakukan oleh anggotanya sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang bermutu dan berorientasi kepada keselamatan pasien.

Rekomendasi surat izin praktik (SIP) & surat tanda registrasi (STR) ini menjadi landasan bagi organisasi untuk mengawasi tindakan etik, disiplin dan hukum dari seorang tenaga kesehatan dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Bagi pihak yang menolak omnibus law ini, keterbatasan jumlah dokter akibat sulitnya pendirian Fakultas Kedokteran dan program studi spesialis juga menjadi alasan yang kurang relevan.

Undang-undang praktik kedokteran yang merupakan salah satu regulasi yang akan direvisi dalam program omnibus law kesehatan ini hanya menunjuk peran organisasi profesi sebagai tempat koordinasi dalam membuat standar pendidikan kedokteran.

Sedangkan kerangka utama pendidikan ini tetap berada pada Undang-ndang sistim pendidikan nasional di bawah Kementerian Pendidikan, sehingga kurang tepat bila Undang-undang praktik kedokteran dianggap membatasi pendirian Fakultas Kedokteran.

Kembali soal isu investasi asing, beberapa organisasi profesi dan pihak lain yang menentang Undang-undang ini menganggap bahwa omnibus law kesehatan sebagai upaya liberalisasi jasa kesehatan yang berpotensi menghilangkan hak warga negara sendiri.

Liberalisasi kesehatan ini membuka peluang masuknya dokter asing dan rumah sakit asing ke Indonesia dan juga berdampak kepada kepentingan para tenaga kesehatan dalam hal kesejahteraan yang masih butuh perbaikan.

Hal ini juga akan berimbas pada kemampuan masyarakat dalam membayar pelayanan kesehatan yang tentunya akan cukup tinggi bila rumah sakit dengan nama besar seperti Mount Elizabeth atau pun Mayo Clinic dari Amerika Serikat membuka layanannya di Indonesia.

Rancangan Undang-undang kesehatan ini akan bermanfaat bagi masyarakat bila mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi, menjamin hak-hak pasien dan mampu menjawab keresahan masyarakat selama ini terkait pelayanan kesehatan.

Problematika kesehatan di Indonesia harus dianalisis dengan data yang akurat dengan perhitungan yang ilmiah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved