Berita Bireuen

Pj Bupati Larang Live Musik di Bireuen, MPU Dukung dan Beri Apresiasi

Pj Bupati Bireuen selaku umara, kata Tgk Nazaruddin, mempedomani fatwa tersebut tentang larangan live musik.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin H Ismail (tengah) didampingi dua wakil ketua hasil pemilihan pengurus baru periode 2023-2028. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen mengapresiasi kebijakan Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, PhD yang mengeluarkan edaran larangan live musik yang merupakan salah satu fatwa MPU Aceh Tahun Nomor 12 Tahun 2023.

Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin yang didampingi Wakil Ketua H Sayed Mahyeddin, dan Sudirman Ismail, SPdI mengatakan, sejak tahun 2013 lalu, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwanya Nomor 12 Tahun 2013 tentang seni budaya dan hiburan lainnya dalam pandangan syariat Islam. P

Pj Bupati Bireuen selaku umara, kata Tgk Nazaruddin, mempedomani fatwa tersebut tentang larangan live musik.

“MPU yaitu para ulama mengeluarkan fatwa, umara yang menjalankan. Jadi apa yang dilakukan Pj Bupati Bireuen dengan mengeluarkan larangan live musik adalah menjalankan fatwa MPU,” ujarnya.

Ditambahkan Tgk Nazaruddin, atas dasar fatwa MPU dan juga adanya keluhan masyarakat disampaikan dalam beberapa minggu terakhir, maka atas dasar tersebut, Pemkab Bireuen menerbitkan surat edaran mempedomani pada fatwa MPU.

Fatwa tersebut ditujukan kepada pemilik cafe, hotel, restoran dan pengelola tempat hiburan lainnya untuk tidak menggelar live musik.

Ketua MPU Bireuen yang juga didampingi Kadis Syariat Islam, Anwar, Sag, MAP meminta semua pihak untuk mengikuti edaran tersebut yang merupakan produk dari MPU.

Langkah yang dilakukan Pj Bupati Bireuen serta dinas terkait di Bireuen yaitu Dinas Syariat Islam adalah bagian dari syiar Islam dan
juga berpedoman pada kerangka dasar dalam hal meningkatkan syiar Islam di kalangan masyarakat. 

“Mari sama-sama kita memahami dikeluarkan edaran tersebut karena ada fatwanya, larangan live musik di Bireuen, juga untuk kemaslahatan bersama sehingga daerah yang dijuluki Kota Santri memiliki makna dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan, MPU Bireuen sangat mengapresiasi langkah Pj Bupati Bireuen yang sudah mengeluarkan edaran larangan live musik.

Kadis Syariat Islam Bireuen, Anwar, SAg, MAP menambahkan, fatwa MPU Aceh yang dikeluarkan pada 30 Muharram 1435 H atau 4 Desember 2013 itu, lebih tegas dan lebih lengkap.

Fatwa MPU tersebut menjadi pedoman yang kemudian menjadi pegangan utama bagi Pj Bupati Bireuen dalam mengeluarkan
edaran larangan live musik beberapa waktu lalu di Bireuen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, PhD mengeluarkan Surat Edaran Larangan Pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen.

Surat Edaran Nomor: 451/199/2023 itu dikeluarkan pada Jumat, 24 Februari 2023, ditujukan untuk pemilik coffee, pemilik
hotel, pemilik restoran  dan pengelola tempat hiburan lainnya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved