Berita Aceh Besar
Toke Wir Divonis Bebas Dalam Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri
Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar. Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua, Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Besar
Kankemenag Aceh Besar Dorong Guru Efektifkan Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta |
![]() |
---|
Ditinggal Tugas, Rumah Polisi di Jantho-Aceh Besar Ludes Terbakar |
![]() |
---|
DPRA Tinjau Jalan Lintas Jantho-Lamno, Butuh Rp 90 Miliar Agar Fungsional |
![]() |
---|
Datang Bersama Kak Na, Mualem Tutup KKN UGM Yogyakarta di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Sabet 114 Medali, Aceh Besar Juarai Setda Aceh Taekwondo Championship 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.