Korupsi APBG
Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan
Dugaan korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie dengan kerugian negara Rp 123 juta, masih bergulir
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Perkara dugaan korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie dengan kerugian negara Rp 123 juta, masih bergulir Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti.
Terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah mantan Keuchik Peurelak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie berinisil MY.
Selama proses persidangan MY didampingi penasehat hukum Teuku Musliadi SH Cs.
"Sidang perkara korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu sudah berjalan empat kali, dan satu kali sidang ditunda," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambinews.com, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Diduga Korupsi APBG, Keuchik di Mutiara Pidie Kabur, Diringkus Saat Sembunyi di Kebun Kopi
Ia menjelaskan, penundaan sidang perkara tindak pidana korupsi satu kali, dinilainya wajar dalam proses persidangan.
"Saya kira wajar, hanya satu kali ditunda. Saat ini, tahapan dalam persidangan antara lain pemeriksaan saksi, saksi ahli dan terdakwa telah selesai," ujarnya.
Sehingga, kata Yudha, JPU mengagendakan tuntutan terhadap terdakwa, yang jadwalnya direncakan minggu depan.
"Jadi jadwal tuntutan kita agendakan Senin (11/8/2025) atau Selasa (12/8/2025) ini," sebutnya.
Baca juga: Korupsi APBG Rugikan Negara Capai Rp 329,7 Juta, Mantan Keuchik di Pidie Divonis 2 Tahun Penjara
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi, yang dihadirkan JPU Cabjari Pidie di Kotabakti.
Saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga perangkat gampong dan dua saksi ahli dari Inspektorat Pidie.
Sidang tersebut dengan komposisi Majelis Hakim adalah Fauzi SH MH (hakim ketua), didampingi Ani Hartati SH MH dan Harmi Jaya SH (hakim anggota).
Ada pun JPU adalah Yudha Utama Putra SH dan Sara Yulis SH.
Saksi Fitriani Syamsuddin selaku Bendahara Gampong antara lain mengatakan, dirinya pernah diperlihatkan dan diberitahukan Inspektorat Pidie dan Jaksa, terhadap APBG Peureulak Busu tahun 2019-2020, yang terjadi penyalahgunaan sebesar Rp 240.874. 215.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.