Berita Aceh Besar

Toke Wir Divonis Bebas Dalam Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri

Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.

Penulis: Hendri Abik | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar. Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua, Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023). 

“Dari hasil penelusuran, wawancara beberapa tersangka dan beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya, kemungkinan otak pelaku bergeser dan berubah, bukan Toke Wir. Tapi ada pihak lain," sebut Nourman.

"Mulai dari siapa yang mengajak pertemuan, hingga memasok senjata, serta latar belakang semua itu, akan kita ungkap di pengadilan nanti," sambung dia.

Nourman menyatakan, bahwa peristiwa dari kasus ini harus detail dan harus terungkap.

“Sidang ini akan menarik dan semestinya mendapat atensi semua pihak," ucap dia lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tabrak Sisa Rambu Laut, Kapal Pembawa Pedagang Tujuan Pulau Banyak Karam

Menurut Nourman, ada semacam kecerobohan yang terjadi sejak awal pengungkapan hingga proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Sehingga publik fokus menyoroti otak pelaku  yang diarahkan kepada Toke Wir.

"Kami menemukan fakta lain. Keterlibatan klien kami termasuk Toke Wir menjadi bias lantaran informasi di media tidak berimbang,” urai dia.

Publik mengira-ngira dan lalu menyimpulkan. Informasi yang beredar di media berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Aceh," terang Nourman.

Baca juga: Pelaku Penembakan Warga Indrapuri Jalani Rekonstruksi, Ada 30 Adegan yang Diperagakan

Oleh karenanya, Nourman meminta agar Humas Polda Aceh berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum selesai proses pemeriksaannya karena masih terlalu prematur.

"Proses rekonstruksi yang dilakukan Polda juga mendapat beberapa bantahan dan catatan dari kuasa hukum lainnya,” ungkap Nourman.

“Apalagi ini menyangkut dengan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.

Beberapa waktu lalu, sambung Nourman, dirinya bersama tim hukumnya mengajukan beberapa pertanyaan kepada beberapa tersangka lain, tapi nama Toke Azwir justru tidak terungkap.

"Ada nama lain yang lebih dominan tapi tidak diungkap ke public,"  kata Nourman.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Eksekutor Penembak Dua Warga Indrapuri Karyawan Toke Aw

Oleh karenanya, untuk sidang nanti, Nourman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho  untuk mendalami informasi penyeimbang yang disampaikan kuasa hukum tersangka.

Karena menurutnya, kebenaran materiil harus terungkap secara transparan agar tidak ada kesalahan dalam menghukum orang, dan rasa keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.

"Saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang kasus ini digelar oleh Pengadilan Negeri Jantho,” papar dia.

“Karena berkas perkara telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jantho bersama para terdakwa,” demikian Nourman Hidayat.(*)  

Baca juga: Pelaku Gunakan Senjata M16 Saat Eksekusi Dua Warga Indrapuri

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved